Pembaharuan Zakat: Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di 17 Kabupaten/Kota Sumsel

photo author
DNU
- Kamis, 4 April 2024 | 04:47 WIB
zakat fitrah di Sumsel telah ditetapkan (instagram @linggautrending)
zakat fitrah di Sumsel telah ditetapkan (instagram @linggautrending)

Berikut ini adalah rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah ditetapkan oleh Baznas Sumsel:

Baca Juga: BSB Salurkan Zakat Penghasilan Pegawai, Gubernur Ini Perlu Menjadi Contoh

  1. Kota Palembang

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 45.000
  2. Musi Rawas

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 35.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 25.000
  3. Ogan Ilir

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 38.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 45.000
  4. Lahat

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 40.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  5. Musi Banyuasin

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 40.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 35.000
  6. Musi Rawas Utara

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 35.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 25.000
  7. Lubuklinggau

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 35.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 20.000
  8. Ogan Komering Ulu

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  9. Muara Enim

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  10. Kota Pagaralam

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 45.000
  11. Kota Prabumulih

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 25.000
  12. Ogan Komering Ilir

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  13. Banyuasin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X