“Dalam hal ini atas nama KPU Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang luar biasa,“ ungkap Ketua KPU.
Baca Juga: LPP SURAK Sumsel Peringatkan Potensi Pelanggaran Pemilu oleh Cakada
Ketua KPI Ubaidillah menambahkan, selain MoU empat pilar tersebut, telah dikeluarkan surat edaran tahun 2024 terkait pemberitan, penyiaran dan kampanye pilkada serentak, tentunya untuk bisa dipedomani. Kemudian, pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan sejauh ini, menunjukkan bahwa masih berjalan baik.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ujarnya, benar-benar sebagaimana yang disampaikan peserta pilkada.
"Menurut kami ini penting karena tidak semua daerah ada Lembaga penyiaran, paling mentok adalah radio sedangkan di tv kami usulkan kepada teman teman kpu agar dibantu oleh LPB,” jelas Ketua KPI. (*)
Artikel Terkait
KPU KBB Resmi Lantik 495 PPS Jelang Pilkada, Ternyata Didominasi Eksisting PPS Pemilu 2024
Uji Materi Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu: Rekontruksi Ambang Batas Pencalonan Presiden untuk Kesetaraan Hak Parpol dalam Pencalonan Pilpre
SURAK Sumsel Resmi Tersertifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024
LPP SURAK Sumsel Peringatkan Potensi Pelanggaran Pemilu oleh Cakada
KPU Kota Palembang Maksimalkan Sosialisasi Pemilu 2024 di Festival Perahu Bidar
Prinsip-Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024
Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya