KetikPos.com – Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti adanya potensi pelanggaran serius yang mungkin dilakukan oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) menjelang Pemilu 2024.
Lembaga tersebut melihat adanya indikasi bahwa beberapa kandidat berupaya melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik lainnya.
Ketua LPP SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik-praktik yang melanggar asas netralitas dalam pemilu.
"Kami melihat ada indikasi bahwa calon kepala daerah mencoba menggunakan pengaruh dari kelompok yang secara hukum wajib netral. Ini merupakan ancaman bagi integritas demokrasi kita," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (30/08/24)
Baca Juga: LPP SURAK Sumsel Ingatkan Bagi ASN untuk Jaga Netralitas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
LPP SURAK Sumsel mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan dan segera bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap indikasi ketidakadilan demi menjaga proses demokrasi yang sehat.
Baca Juga: SURAK Sumsel Resmi Tersertifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024
"Jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan, pemilu yang adil dan bebas akan sulit tercapai. Kami berharap seluruh calon kepala daerah berkomitmen pada nilai-nilai demokrasi yang jujur dan transparan," tambahnya. (*)
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, LPP SURAK Bakal Laporkan KPU Empat Lawang Ke Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel
LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel
Ketua Umum LPP SURAK: Tidak Akan Berkompromi dalam Menegakkan Keadilan Pemilu
SURAK Sumsel Resmi Tersertifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024
LPP SURAK Sumsel Ingatkan Bagi ASN untuk Jaga Netralitas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar