Ketua Umum HMI STIHPADA Soroti Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Desak Penegakan Hukum Tegas

photo author
DNU
- Minggu, 2 Maret 2025 | 11:34 WIB
Ketua Umum HMI Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Cabang Palembang, Ibrahim, S.H. (Dok Ist)
Ketua Umum HMI Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Cabang Palembang, Ibrahim, S.H. (Dok Ist)

Pakar hukum acara pidana UMS itu memandang bahwa Kejaksaan Agung saat ini pasti tengah mencari orang yang sekiranya juga bisa dianggap memiliki keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia yakin, Kejaksaan Agung tidak akan hanya akan berhenti di tujuh orang tersangka. Dengan semakin banyak orang yang terlibat menandakan bahwa penegakan hukumnya akan semakin baik. Artinya, orang-orang yang terlibat betul-betul dilakukan penegakan hukum.

“Ada kemungkinan lebih besar, kembalinya (kerugian negara) akan lebih banyak daripada yang dijadikan terdakwa hanya tujuh orang, sementara sebenarnya yang diperoleh dari korupsi Rp 193,7 triliun itu sebenarnya dinikmati banyak orang. Tapi ketika yang jadi terdakwa itu orang tujuh, itu nanti kalau mau disuruh bayar kan orang tujuh itu. Kalau yang disuruh bayar orang tujuh, pastilah akan sangat terbatas,” komentarnya.


Lebih lanjut, Ibrahim juga melansir Kompas.com (27/2), Kejaksaan Agung telah menambah dua tersangka baru dari kasus megakorupsi PT Pertamina Patra Niaga, sehingga total tersangka adalah sembilan orang.

Dia juga menyampaikan bahwa kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan tersangka paling lama adalah 4 bulan. Apabila jangka waktu tersebut telah habis, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hanya saja resiko tersangka yang memiliki uang dan berada di luar tahanan ditakutkan akan pergi ke luar negeri.

“Segera melakukan penyidikan, penyidikan selesai segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas pakar hukum acara pidana UMS itu.

Dia berpesan, aparat penegak hukum termasuk hakim itu harus konsen dan jangan tergiur suap atau tekanan politik dan lain sebagainya, dengan tetap menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Aparat penegak hukum harus sadar, dia itu wakil Tuhan di bumi, sebagai hakim di bumi. Dia tidak saja bertanggung jawab kepada masyarakat tetapi dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” pesannya.

"Kerja kejaksaan sangat berat, bagaimana supaya aset hasil korupsi bisa disita. Jika nanti terbukti di pengadilan, maka hasil korupsi itu bisa dirampas dan dikembalikan ke negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Ibrahim mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, termasuk hakim, untuk menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab, bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Tuhan.

"Aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Tentunya kita sangat menghargai dalam tahapan - tahapan proses hukum yang ada dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah
atau presumption of innocence.

Dan saya sangat Mengapresiasi kepada kejaksaan Agung, KPK Sudah dapat mengungkap dugaan kasus megakorupsi yg terjadi di indonesia. Semoga Tuhan yang maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, keteguham dan kemudahan dalam menjalankan tugas mulia pengabdiannya kepada Negara.

Ibrahim juga menyoroti baru baru ini dengan maraknya kasus dugaan korupsi yang terus bermunculan di Indonesia, mulai dari korupsi timah, dugaan korupsi akuisisi kapal PT ASDP senilai Rp893 miliar, hingga dugaan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Ogan Ilir yang melibatkan mantan Kadis PUPR Ogan Ilir serta Direktur CV Musi Persada Lestari.

Sangat miris melihat banyaknya kasus - kasus Korupsi yang terjadi di Indonesia.

Masalah korupsi di Indonesia merupakan menjadi ancaman serius yang dapat merusak kehidupan bangsa dan negara.

"Kalau negara rugi, rakyat yang menanggung. Padahal rakyat itu adalah unsur terpenting berdirinya negara. Mereka punya hak dan kewajiban membela negara, sementara para koruptor justru mengkhianatinya," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X