Sikapi Teror terhadap Majalah Tempo, KPMS Sumsel : Lawan Intimidasi, Kebebasan Pers Harga Mati

photo author
DNU
- Jumat, 28 Maret 2025 | 17:32 WIB
Foto bersama KPMS Sumsel (DN/KetikPos com)
Foto bersama KPMS Sumsel (DN/KetikPos com)

Sebagai respons atas teror ini, KPMS Sumsel mengeluarkan tujuh poin tuntutan tegas: pertama menuntut pemerintah menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dari segala bentuk intervensi politik, ancaman, dan kekerasan.

Kedua, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo secara transparan dan profesional, serta mengungkap dalang intelektual di balik aksi intimidasi ini.

Ketiga, mendukung Tempo dan seluruh media untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa rasa takut. Media harus tetap berani mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Keempat, menghimbau solidaritas jurnalis agar tetap teguh dalam menjalankan tugasnya, menjaga kode etik jurnalistik, serta saling melindungi dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan, kelima mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif atau melalui tekanan kekerasan.

Selanjutnya, keenam, menuntut aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk penyalahgunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik. Dan ketujuh, menegaskan bahwa pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh dilemahkan oleh pihak mana pun.

"Setiap serangan terhadap pers adalah serangan terhadap rakyat! Jika kebebasan pers runtuh, demokrasi akan tumbang!" tegas Nasir.

KPMS Sumsel juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap pers bukan hanya masalah jurnalis, tetapi juga menyangkut investasi, ekonomi, dan stabilitas sosial. Ketidakpastian hukum terhadap kebebasan pers akan berdampak pada iklim investasi yang semakin tidak kondusif.

"Jika pers terus ditekan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan anjlok. Akibatnya bisa sangat berbahaya, mulai dari ketidakstabilan sosial hingga krisis ekonomi!" katanya.

Di tengah ancaman yang semakin nyata, KPMS Sumsel menegaskan bahwa satu-satunya cara melawan intimidasi adalah dengan terus menyuarakan kebenaran!

"Pers tidak boleh takut! Justru dalam situasi seperti ini, kita harus semakin solid dan berani. Jika kita mundur, maka mereka yang menang!" pungkas Nasir.

KPMS Sumsel berharap kasus teror terhadap Tempo dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk serius melindungi kebebasan pers. Jika tidak, serangan-serangan berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

"Hari ini Tempo, besok bisa siapa saja. Pers harus melawan!"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X