Doktor Dodi Dorong Reformasi ASN: Jabatan Eselon II Diusulkan Diisi Non-ASN

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 18:44 WIB
Akademisi sekaligus pemerhati kebijakan aparatur sipil negara, Dr. Dodi I.K (Dok Ist/ketikPos.com)
Akademisi sekaligus pemerhati kebijakan aparatur sipil negara, Dr. Dodi I.K (Dok Ist/ketikPos.com)

memungkinkan kepala daerah menunjuk tenaga profesional yang sesuai dengan arah kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah serta 

meningkatkan fleksibilitas manajemen pemerintahan tanpa mengurangi esensi otonomi daerah.

Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2025: Fokus pada BOS Madrasah, Gaji ASN, dan Tunjangan Guru

Dengan model ini, ASN tetap dapat berkarier secara sehat pada jabatan hingga Eselon III, seperti Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, dan jabatan fungsional lainnya.

 “ASN cukup berkarier sampai Eselon III. Fokus mereka harus pada pelayanan dan profesionalisme, bukan dinamika politik kekuasaan,” ujar Dr. Dodi.

Baca Juga: Sekda Palembang Blusukan ke Kecamatan: “ASN Bukan Bos, Tapi Pelayan Masyarakat”

Dr. Dodi menegaskan bahwa revisi UU ASN memang diperlukan, namun harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah baru di daerah, terutama terkait kewenangan kepala daerah dan stabilitas birokrasi.

"Revisi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola ASN tanpa melemahkan otonomi daerah. Jangan sampai perubahan regulasi justru menambah persoalan dalam relasi pusat-daerah,” pungkasnya.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X