memungkinkan kepala daerah menunjuk tenaga profesional yang sesuai dengan arah kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah serta
meningkatkan fleksibilitas manajemen pemerintahan tanpa mengurangi esensi otonomi daerah.
Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2025: Fokus pada BOS Madrasah, Gaji ASN, dan Tunjangan Guru
Dengan model ini, ASN tetap dapat berkarier secara sehat pada jabatan hingga Eselon III, seperti Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, dan jabatan fungsional lainnya.
“ASN cukup berkarier sampai Eselon III. Fokus mereka harus pada pelayanan dan profesionalisme, bukan dinamika politik kekuasaan,” ujar Dr. Dodi.
Baca Juga: Sekda Palembang Blusukan ke Kecamatan: “ASN Bukan Bos, Tapi Pelayan Masyarakat”
Dr. Dodi menegaskan bahwa revisi UU ASN memang diperlukan, namun harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah baru di daerah, terutama terkait kewenangan kepala daerah dan stabilitas birokrasi.
"Revisi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola ASN tanpa melemahkan otonomi daerah. Jangan sampai perubahan regulasi justru menambah persoalan dalam relasi pusat-daerah,” pungkasnya.****
Artikel Terkait
Sekda Palembang Blusukan ke Kecamatan: “ASN Bukan Bos, Tapi Pelayan Masyarakat”
Medali untuk Negeri: ASN Palembang Torehkan Prestasi di Porprov Korpri Sumsel 2025
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2025: Fokus pada BOS Madrasah, Gaji ASN, dan Tunjangan Guru
Dari Ruang Audiensi ke Komitmen Besar ASN Palembang, Sinergi Pemkot Palembang-BKN
Hidupkan Lagi LRT Palembang: ASN dan Pelajar Jadi Pionir Atasi Kemacetan
Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Apel dan Lantik 1.560 PPPK Tahap II: “Hari Ini, Kalian Resmi Menjadi ASN Pemkot Palembang”
Perwali Baru, Mutasi ASN Palembang Kini Lebih Ketat dan Transparan