Ini Cara Agar Tidak Tersesat di Medsos

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 16:03 WIB
Kabar mengenai pemekaran 9 provinsi baru di Pulau Jawa hanya HOAKS? (kominfo)
Kabar mengenai pemekaran 9 provinsi baru di Pulau Jawa hanya HOAKS? (kominfo)

Literasi Digital di Kawasan Asia Pasifik

Belahan dunia lain juga mengalami kurang lebih hal yang sama.

Karena dalam ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 Media se-Asia Pasifik 2023 (18th Asia Media Summit/AMS 2023) di Bali sepakat meningkatkan kesadaran publik maupun tindakan tegas atas kasus informasi bohong dan menyesatkan di media sosial.

Peserta AMS 2023 yang membahas isu-isu soal penyiaran sejak Senin (22/5/2023) sampai Kamis (25/5/2023) akhirnya menghasilkan dokumen Bali Memorandum of Understanding.

Dokumen itu ditandatangani pejabat setara menteri yang hadir, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Asia Pasific Institute Broadcasting Development (AIBD).

Dari dokumen itu, terdapat tiga inisiatif yakni pertama, berkaitan dengan penggunaan platform media sosial yang bertanggung jawab, yaitu meningkatkan kesadaran publik melalui edukasi informasi yang beredar di media sosial.

“Kami dapat benar-benar meningkatkan kesadaran publik dan mengedukasi pengguna, sehingga bisa membedakan antara informasi yang kredibel atau menyesatkan,” kata AIBD Business Advisor Paul Soosay ketika memberikan keterangan pada saat penutupan AMS 2023 di Nusa Dua, Bali, pada Rabu (24/5/2023).

Poin kedua, pertanggungjawaban pemilik platform dan pemangku kepentingan dari media sosial. Dalam mengatasi penyebaran informasi yang tidak benar harus ada tanggung jawab yang dipikul bersama antara pemilik akun dan pemangku kepentingan.

Dengan begitu, terjalin kolaborasi antara kedua belah pihak untuk mengantisipasi penyebaran informasi tidak benar di berbagai platform media sosial. “Kami mencoba untuk menekankan kepada para pemangku kepentingan bahwa mereka sama-sama bertanggung jawab,” tutur Paul.

Ketiga, penegakan hukum bersama secara regional untuk mengidentifikasi dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dengan pembatasan mengemukakan pendapat di media sosial.

Melalui cara itu, akan ampuh mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan pada ruang media sosial.

"Memastikan adanya kebutuhan untuk mengekang informasi dan berita yang menyesatkan. Pada dasarnya untuk melindungi kesucian berita dan informasi," imbuh Paul.

Pada kesempatan yang sama, Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menilai masyarakat memegang peran penting untuk memerangi disinformasi dan ujaran kebencian. Hal itu diungkapkan Programme Specialist Unit Komunikasi dan Informasi UNESCO, Ana Lomatadze, di sesi KTT ke-18 Media se-Asia Pasifik 2023, Senin (22/5/2023).

“Perkembangan teknologi informasi memudahkan masyarakat mengakses informasi dari berbagai platform digital. Kemudahan ini menuntut masyarakat cerdas dan berpikiran positif,” katanya.

Untuk mengantisipasi dan memerangi disinformasi dan ujaran kebencian, serta sekaligus melindungi kebebasan hak asasi manusia, UNESCO akan meluncurkan dan mengembangkan pedoman global pertama untuk regulasi media sosial pada September 2023. Pihak UNESCO masih membuka ruang pembahasan terkait hal itu hingga 27 Juni 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

X