KetikPos.com - SIM merupakan kewajiban yang harus dimiliki bagi pengemudi kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.
Oleh karena itu bila anda belum memiliki SIM sekarang ini bisa dilakukan secara online.
Saat ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk membuat SIM karena sudah bisa dilakukan secara online.
Memang sebelumnya atau sebelum ada sistem tersebut, masyarakat di Indonesia harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk membuat SIM.
Dengan sistem offline tersebut jumlah orang yang membuat SIM ini banyak dan antri panjang.
Namun permasalahan ini pun dipecahkan dengan dihadirkan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi untuk membuat SIM secara online.
Sebagai catatan, tidak sepenuhnya instan dalam proses membuat SIM di aplikasi tersebut karena tetap mengikuti prosedur yang ada.
Pada umumnya, bikin SIM online di Indonesia, termasuk Tangerang, dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan pemohon dapat mengikuti petunjuk yang ada.
Aplikasi tersebut tersedia di perangkat Android ataupun iOS. Untuk mengunduh aplikasinya, dapat klik tautan berikut ini; Android atau iOS. Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak berbayar alias gratis.
Sebelum mengetahui cara membuat SIM lewat aplikasi ini, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi yang asli. Paling lambat enam bulan sejak diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja yang asli dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
Dapat menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Ada juga syarat usia minimal yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
18 tahun untuk SIM CI.
19 tahun untuk SIM CII.
20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
21 tahun untuk SIM BII.
22 tahun untuk SIM BI Umum.
23 tahun untuk SIM BII Umum.