Kamu Ingin Buat SIM Secara Online, Ini Syarat Dan Caranya

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A

Tidak seperti pembuatan SIM baru, dalam proses perpanjang SIM tidak memerlukan ujian teori maupun praktik.

Namun, ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati masa jatuh tempo.

Soal biaya, berbeda dengan biaya pembuatan SIM di mana nominalnya sedikit lebih murah. Berikut daftar biaya perpanjang SIM.

SIM A Rp80 ribu
SIM BI Rp80 ribu
SIM BII Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM Internasional Rp225 ribu
Jenis-Jenis SIM
SIM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.(***)

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Carmudi Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X