Kamu Ingin Buat SIM Secara Online, Ini Syarat Dan Caranya

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A

Tak ketinggalan, masyarakat yang ingin bikin SIM perlu menyiapkan cukup bujet. Biaya untuk membuatnya cukup bervariasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini daftar lengkap biaya membuat SIM.

SIM A Rp120 ribu
SIM BI Rp120 ribu
SIM BII Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM CI Rp100 ribu
SIM CII Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM DI Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Hal yang perlu diketahui adalah biaya di atas hanya untuk penerbitan SIMnya. Diketahui, dalam proses pembuatan SIM, juga ada tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang membutuhkan biaya.

 

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut langkah-langkah membuat SIM online yang mengacu pada halaman resmi Digital Korlantas Polri.

Unduh aplikasinya jika belum, lalu lakukan verifikasi data. Di tahap ini, Carmudian perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan mulai dari E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, hingga foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Setelah itu, pilih menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

Selanjutnya, Carmudian mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Carmudian akan diminta ujian teori. Jika dinyatakan lulus, langkah selanjutnya yaitu memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
Bila dinyatakan lulus ujian praktik, Carmudian tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM.

Carmudian dapat mendatangi SATPAS yang sudah dipilih di waktu operasionalnya, yaitu Senin – Sabtu dari pukul 8 pagi.

Sebagai informasi, hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani bisa didapat melalui tes kesehatan online di tautan berikut; tes RIKKES Jasmani SIM.

Sementara itu, untuk tes psikologi secara online, dapat dilakukan lewat tautan berikut; tes psikologi online SIM.

Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya tak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru.

Unduh aplikasinya terlebih dahulu jika belum, lalu lakukan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti E-KTP, SIM lama, dan lain-lain (mirip seperti dokumen untuk membuat SIM baru).
Pilih menu SIM dan menu perpanjangan SIM. Carmudian ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Petugas di SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika seluruh data dan dokumen yang diberikan dinyatakan sudah lengkap dan sesuai, maka SIM Carmudian akan segera dicetak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: Carmudi Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X