KetikPos.com -- Advokat tersohor di Sumsel ini, Sofhuan Yusfiansyah SH, rencananya hendak ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna membatalkan keberlakuan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.
Rencananya, gugatan judicial review tersebut akan didaftarkan pada hari ini, pada Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Dalam keterangan resminya, Sofhuan menyatakan bahwa draf gugatan sudah dalam kondisi final dan pihaknya akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri yang kontroversial tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut banyak merugikan berbagai pihak, terutama dalam hal domisili, pemilihan umum, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 yang berkaitan dengan Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang.
Aturan ini secara nyata merugikan kepentingan publik di banyak hal terkait soal domisili, pemilihan umum, dan TPS," ungkap Sofhuan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut juga berdampak pada nilai aset Kota Palembang yang turun saat terjadi perpindahan wilayah administratif ke kabupaten.
Baca Juga: Linsek Ulang Deadlock, Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ajukan Yudisial Review
Selain itu, jarak tempuh yang jauh untuk mengurus administrasi tertentu juga menjadi masalah bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan.
Sofhuan juga menekankan bahwa pemkot Palembang harus mempertimbangkan mengajukan judicial review mengenai aturan tersebut, mengingat beberapa daerah lain juga telah melakukannya.
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
"Dengan gugatan ini, kami berusaha mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut. Semua detail poin-poin yang menjadi alasan gugatan sudah kami susun dalam draf gugatan yang telah kami tanda tangani," jelasnya.