Sofhuan berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan, sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Tuntutan ini didorong oleh serangkaian demonstrasi yang telah dilakukan oleh warga setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, menurut Sofhuan, solusi sebenarnya adalah melalui putusan peradilan.
"Dengan gugatan ini, kami mewakili masyarakat yang dirugikan dan meminta keadilan dari Mahkamah Agung. Kami berharap Pemerintah Kota Palembang juga peka terhadap kepentingan publik dan bersedia mengajukan judicial review terkait permohonan gugatan ini," tegasnya.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait isu ini.
Namun, langkah hukum yang diambil oleh Sofhuan Yusfiansyah SH menarik perhatian banyak pihak yang mengawasi perkembangan kasus ini. Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini.
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Pansus 1 DPRD Kota Palembang Terima Audensi Warga Jakabaring dan Tegal Binangun Terkait Tapal Batas Wilayah
6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Misteri Raperda RTRW Kota Palembang, Apakah Bisa Rampung?