Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 12:27 WIB
Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan usai menyerahkan berkas gugatan Ke Mahkamah Agung. (Dok Ist)
Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan usai menyerahkan berkas gugatan Ke Mahkamah Agung. (Dok Ist)

Sofhuan berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan, sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan.

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Tuntutan ini didorong oleh serangkaian demonstrasi yang telah dilakukan oleh warga setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, menurut Sofhuan, solusi sebenarnya adalah melalui putusan peradilan.

"Dengan gugatan ini, kami mewakili masyarakat yang dirugikan dan meminta keadilan dari Mahkamah Agung. Kami berharap Pemerintah Kota Palembang juga peka terhadap kepentingan publik dan bersedia mengajukan judicial review terkait permohonan gugatan ini," tegasnya.

Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?

Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait isu ini. 

Namun, langkah hukum yang diambil oleh Sofhuan Yusfiansyah SH menarik perhatian banyak pihak yang mengawasi perkembangan kasus ini. Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X