Pansus 1 DPRD Kota Palembang Terima Audensi Warga Jakabaring dan Tegal Binangun Terkait Tapal Batas Wilayah

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:59 WIB
Foto bersama antara warga Palembang dengan Pansus 1 DPRD Kota Palembang usai menyampaikan aspirasinya terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 (DN/KetikPos)
Foto bersama antara warga Palembang dengan Pansus 1 DPRD Kota Palembang usai menyampaikan aspirasinya terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 (DN/KetikPos)

KETIKPOS.COM -Pansus 1 DPRD Kota Palembang menerima audiensi perwakilan warga Jakabaring dan Tegal Binangun  tergabung dalam Forum Griya Sumsel Sejahtera Bangkit (FGSSB) di ruang rapat Banmus DPRD Kota Palembang, pada Jumat (02/06/23).

Hadir yang menerima audensi, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang,  H. Firmansyah Hadi di dampingi oleh Sekretaris, Ir Alex Andonis, H Ilyas Hasbullah anggota H.Nazili SH Msi,H M Akbar Alfaro Mbus MM Muhamad Arpani,Ali Subri, Ridwan Saiman SH MH dan beberapa perwakilan warga.

Audensi tersebut, guna menyampaikan aspirasinya terkait prihal permintaan keadilan dan audensi dengan Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Palembang soal tapal batas wilayah.

Baca Juga: Linsek Ulang Deadlock, Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ajukan Yudisial Review


Menurut salah satu warga, Boi Impian sekaligus ketua Paguyuban Alexandria Jakabaring bahwa pihaknya secara tegas menolak Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dianggap bertentangan PP Nomor 23 Tahun 1988.

"Kami merasa resah dan keberatan serta menolak atas terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 menabrak dan bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 1988,"ungkap Boi saat di wawancarai oleh awak media usai diterima audensi oleh Pansus 1 DPRD Kota Palembang di ruang rapat Banmus DPRD Kota Palembang, pada Jumat (02/06/23).

Lebih lanjut, Boi menjelaskan ada sejumlah gedung yang ada di kawasan Jakabaring merupakan hibah proyek reklamasi dan merupakan ijin penimbunan perluasan Ibu Kota Palembang.

Baca Juga: Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi

"Ada beberapa gedung di kawasan Jakabaring seperti gedung Perumahan GSS, Kantor DPD RI, Gedung Djuang, Pengadilan Militer Palembang, MTs Negeri 1 Palembang, MAN 1 Palembang merupakan hibah proyek reklamasi dan merupakan ijin penimbunan perluasan Ibu Kota Palembang. Dalam Permendagri 134 Tahun 2022 kembali dimasukkan di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan ini sangat bertentangan dengan PP 23 Tahun 1988,"jelasnya

Oleh karena itu, tambah Boi,  dengan terbitnya Permendagri tersebut tentu akan berdampak terhadap tempat tinggal secara otomatis masuk di Kabupaten Banyuasin bukan lagi Kota Palembang.

"Untuk itu, Kami merasa bingung dan resah. Karena Kami merasa dirugikan, sebab secara legalitas kami selama ini masuk Kota Palembang dari pembayaran PBB, BPHTB, pajak kendaraan, KK, KTP. Semua itu masuk ke Kota Palembang,"ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna 61, Laporan Pembahasan dan penelitian Pansus Terhadap 4 Raperda

Disampaikannya pula, pihaknya juga mengkhawatirkan akibat hal tersebut, ditakutkan akan berdampak pula dengan pendidikan anak-anaknya dengan sistem jalur zonasi. 

"Sebab jalur pendidikan sistem zonasi ini kan yang rumahnya dekat dengan sekolah sedangkan sekolah masuk di kawasan Palembang. Jika kami masuk kawasan Banyuasin bagaimana nasib anak kami nantinya.,"keluhnya.

Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043

Bukan hanya itu, lanjutnya, secara demografis lokasi kami lebih dekat dengan Kota Palembang dibandingkan ke Banyuasin jika mau mengurusi administrasi.

"Untuk itu, Kami berharap dan meminta kepada pihak pemangku kebijakan terutama DPRD Kota Palembang dapat  memperjuangkan nasib kami. Kami menolak masuk Banyuasin, dari dahulu wilayah kami Palembang,”pintanya.

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043


Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi menegaskan kepada masyarakat bila tidak hanya pansus I yang menolak, frkasi – fraksi menolak, dengan penolakan pengesahan Perda RTRW, yang didalamnya terkait tapal batas luas wilayah Palembang.

“Kita juga sudah melakukan berbagai upaya, kementerian ATR, yang jelas kita berusaha melakukan uji materi ke MA,”terangnya (DN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X