KetikPos.com - Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 tak ubahnya bak benang kusut.
"Soal Raperda RTRW Kota Palembang tidak ubahnya seperti benang kusut,"kata Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi melalui pesan WhatsAppnya , pada Senin (03/07) malam.
Kenapa demikian, Firmansyah mengungkapkan seharusnya paripurna soal laporan pansus 1 Raperda RTRW di ikut sertakan dalam paripurna bersama pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
"Semestinya didahulukan atau diikuti sertakan dalam paripurna besok bersama dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Karena laporan pansus 1 Soal Raperda RTRW Kota Palembang juga sangat urgent,"cetusnya
Karena, kata Firmansyah jika dirinya menghitung dari Linsek, maka Paripurna soal laporan pansus 1 jatuh pada tanggal 26 atau 29 Juni 2023.
"Jadi wajar saja, kalau kami minta diikut sertakan dalam paripurna besok,"katanya.
Ditambahkan Firmansyah, jika menurut Kabid Tata Ruang Kota Palembang kepada dirinya, masa pembahasan laporan pansus 1 Soal Raperda RTRW jatuh pada tanggal 7 Juli 2023.
"Jadi kalau mengikuti petunjuk Kabid Tata Ruang, tanggal 7 Juli 2023, tapi kita lihat saja nanti"sambungnya
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Dikatakannya, tapi jika tanggal 7 nanti belum juga, jadi mau sampai kapan, Raperda RTRW itu di gantung apa menunggu sampai pembahasannya di ambil alih oleh kementrian ATR/BPN.
"Jika memang begitu keinginan Walikota Palembang, sama saja menganggap kami (Pansus 1 red) ini tidak mampu menyelesaikan Raperda tersebut,"tegas politikus PKB ini.
Padahal, lanjut Firmansyah bukan pansus 1 yang tidak bisa menyelesaikannya tapi Walikota Palembang yang menunda, "sebenarnya, ada apa dengan Walikota Palembang,"ujarnya.
"Kusut betul dibuatnya, kan sudah jelas ada 6 anggota pansus yang menolak dan 6 yang setuju. Terus apa lagi,"tanyanya.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Terus terang saja, sampai Firmansyah bahwa dirinya sebagai ketua Pansus 1 tidak habis pikir terkait ketidakpastian dan sikap Walikota Palembang soal Raperda RTRW tersebut.
"Intinya, seperti ini dek ya,... Kayak benang kusut di buatnya...Padahal ini kan demi kemaslahatan masyarakat Palembang,"tandasnya
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi mengukap atas dasar permintaan Walikota Palembang, maka Rapat Paripurna dengan agenda laporan pansusu 1 yang membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama ditunda dulu.
Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengirimkan surat permohonan penundaan rapat paripurna kepada DPRD Kota Palembang dengan nomor surat 1734/001485/PUPR/2023 tertanggal 23 Juni 2023. Prihal permohonan penundaan rapat paripurna.
"Ya memang benar, aturannya kemarin (Senin, 26/06), Kami melakukan rapat paripurna ke 12 masa persidangan II terkait laporan pansus 1 yang membahas Rapaerda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama atas raperda tersebut.
Tetapi terpaksa ditunda kembali. Karena atas permintaan Walikota Palembang sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Kota Palembang ,"ungkap Firmansyah Hadi yang disampaikannya melalui pesan WhatsAPP pribadinya, pada Selasa (27/06) pagi. (DN).
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?