KetikPos.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi mengukap atas dasar permintaan Walikota Palembang, maka Rapat Paripurna dengan agenda laporan pansus 1 yang membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama ditunda dulu.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengirimkan surat permohonan penundaan rapat paripurna kepada DPRD Kota Palembang dengan nomor surat 1734/001485/PUPR/2023 tertanggal 23 Juni 2023. Prihal permohonan penundaan rapat paripurna.
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
"Ya memang benar, aturannya kemarin (Senin, 26/06), Kami melakukan rapat paripurna ke 12 masa persidangan II terkait laporan pansus 1 yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama atas raperda tersebut.
Tetapi terpaksa ditunda kembali. Karena atas permintaan Walikota Palembang sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Kota Palembang,"ungkap Firmansyah Hadi yang disampaikannya melalui pesan WhatsAPP pribadinya, pada Selasa (27/06) pagi. .
Disampaikan Firmansyah bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan rapat paripurna soal Raperda RTRW Kota Palembang itu dapat dilaksanakan. "Pokoknya tunggu saja nanti pasti akan dikasih tahu kapan waktunya,"ucap Firmasyah Hadi.
"Memang benar kalau menurut aturan Raperda tersebut telah habis rentang waktunya, tapi Pemkot meminta perpanjangan waktu. Jadi kalau ditanya kapan batas waktu pembahasan RTRW, ya kemungkinan tidak ditentukan,"ujar Firmansyah.
Disampaikan Firmansyah, jika begini terus-terus bisa jadi pembahasan RTRW akan ditunda sampai tahun depan.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
"Bisa saja terjadi pembahasan raperda ini diundur sampai tahun depan apalagi dalam beberapa bulan ke depan masa jabatan Walikota Palembang akan berakhir. Tapi saya berharap pembahasan tersebut akan segera di rampungkan"tegasnya.
Bukan hanya itu, kata Firmansyah bahwa dengan adanya permintaan penundaan dari Walikota Palembang, dirinya menilai Walikota Palembang terkesan kurang tegas dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang terdampak dan hilangnya luas wilayah Kota Palembang.
"Kalau hal ini terus menerus digantung begitu saja, maka Walikota Palembang bisa dikatakan telah melakukan pembiaran dan tidak peduli akan nasib masyarakat,"tegasnya.
Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
Firmansyah menambahkan dirinya juga menduga adanya indikasi untuk mengulur waktu agar dianggap Pansus 1 DPRD Kota Palembang tidak bisa menyelesaikan Raperda ini sehingga diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.
"Padahal bukan Pansus 1 yang menundanya. Ini atas permintaan Walikota Palembang sendiri, atau jangan-jangan Walikota takut karena ada penolakan dari anggota pansus 1 DPRD Kota Palembang. Kami yang menolak demi kepentingan masyarkat yang terdampak dan hilangnya luas wilayah Kota Palembang,"tegas.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palembang merampungkan pembahasan terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043.
Baca Juga: Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa ada 6 anggota pansus 1 DPRD Kota yang menyatakan dengan tegas menolak Raperda RTRW, 3 anggota menyatakan setuju untuk diperpanjang dan 3 anggota lagi menyatakan setuju Raperda RTRW dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (16/06/23) pagi.
"Dari rapat pansus 1 pada Senin (12/06/23) kemarin, diperoleh keputusan bahwa ada 6 anggota menolak, 3 anggota setuju untuk diperpanjang dan 3 anggota lagi setuju Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dijadikan Perda,"ungkap Firmansyah.
Baca Juga: Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dijelaskan Firman, 6 anggota Pansus yang menolak yakni H. Firmansyah Hadi, M. Arfani (Fraksi PKB), H. Alex Andonis, M. Firmansyah Hasan, (Fraksi PDI Perjuangan), M. Hibbani (Fraksi PKS), Lailata Ridha,(Fraksi Golkar). Ke enam anggota Pansus ini dengan tegas menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043 untuk dijadikan Perda dan disegerakan untuk diparipurnakan.,
emudian, untuk 3 anggota Pansus yang setuju untuk diperpanjang hingga Tanggal 26 Juni 2023, yakni H.M. Akbar Alfaro, H.Nazili, (Fraksi Gerindra), dan Ruspanda, (Fraksi PAN). Apabila sampai dengan tanggal 26 juni 2023 tidak ada kesepakatan tertulis terkait Tapal Batas antara Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin, maka menolak Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Sedangkan untuk 3 anggota Pansus yang setuju Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dijadikan Perda, yakni, H. Ilyas Hasbullah, H. Chairuddin PM, (Fraksi Demokrat) dan Ali Subri (Fraksi NasDem).
"Hasil rapat tersebut, akan kami dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN dan dibacakan dalam rapat paripurna,"pungkas Firman (DN)
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043