opini-tajuk

Ini Pernyataan Sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta Terkait Putusan MK

Rabu, 8 November 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

KetikPos.com - Berbagai elemen masyarakat menyuarakan kritik mereka atas kegaduhan yang berlangsung menjelang Pilpres 20244 dengan diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.

Salah satu yang menyuarakan kritik datang dari Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta.

Mereka membuat pernyataan sikap tertulis yang kemudian menyebar di jejaring media sosial WhatsApp.

Berikut pernyataan sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta;

Pernyataan Sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon dan wakil presiden pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mengabulkan sebagian gugatan pada Senin 16/10/2023.

Putusan MK telah melemahkan legitimasi, merusak demokrasi, dan mengusik akal sehat kita sebagai warga negara. MK telah bermain api, sarat dengan kepentingan politik, dan membahayakan demokrasi. Kekuasaan kehakiman melampaui batas dengan mencampuri urusan politik yang menjadi tugas/wewenang DPR ketika MK menambahkan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Bahkan Hakim MK, Arief Hidayat, terusik nuraninya karena adanya kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu yang ini lebih buruk dibandingkan rezim Orde Baru (25/10/2023).

Sulit dibantah bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari upaya memberikan keistimewaan, privilege, ‘jalan tol’ untuk Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua Hakim MK dan sekaligus anak sulung Presiden RI, agar dapat mendaftar sebagai cawapres meskipun dengan jalan menghalalkan segala cara, menabrak konstitusi, dan merusak sistem kehakiman dan demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi 1998. 

Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK) tgl. 7 November 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak boleh ikut memeriksa dan memutus gugatan

sengketa hasil Pemilu 2024 semakin menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan MK dalam membuat Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, MK telah nyata-nyata menyalahgunakan wewenangnya dalam membuat putusan a quo.

Melihat fakta-fakta di atas, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kembalikan muruah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi RI dengan memberhentikan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyetujui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar tidak kembali menodai proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024.

2. Pemimpin dan elit politik tidak sewenang-wenang, menghalalkan segala cara dalam menggapai tujuan politik tetapi diharapkan memberikan keteladan dan adab dengan menjunjung etika berpolitik.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB