opini-tajuk

Komite Etik KPK Kini Digantikan Dewan Pengawas

DNU
Jumat, 24 November 2023 | 07:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Anggota Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pengawasan eksternal pada KPK di luar negeri memiliki peran yang cukup besar
dalam mendukung pemberantasan korupsi. 

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 ayat (1). 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37A ayat (3).

Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang disebut-sebut sebagai lembaga
tersukses di dunia dalam memberantas korupsi juga memiliki pengawas ekternal. Pengawasan eksternal ICAC dilakukan oleh Komite Penasihat yang terdiri dari tokoh terkemuka yang ditunjuk eksekutif (Gubernur Hong Kong) dan diketuai warga sipil untuk mengawasi pekerjaan ICAC. Komite Penasihat ini bertanggung jawab untuk menjamin netralitas dan objektifitas ICAC.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu:

1. Apa tugas Dewan Pengawas KPK?
2. Apa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas
KPK?
3. Hal apa yang dapat mengakibatkan berhenti atau diberhentikannya Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas KPK?

Tugas Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan
dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh
Pimpinan dan Pegawai KPK; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam
satu tahun.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37B ayat (1).

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas membuat laporan berkala satu
kali dalam satu tahun dan laporan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR.8
Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya
dimana ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Anggota Dewan Pengawas
Sesuai dengan revisi UU KPK untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengawas tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik
Indonesia dimana dalam mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas tersebut,
presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur
8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37B ayat (2) dan ayat (3).

 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37C.
10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37D.

Proses seleksi dimulai dari pengumuman penerimaan calon. Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu empat belas hari kerja secara terus menerus.

Setelah calon Dewan Pengawas mendaftarkan diri maka panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Dewan Pengawas yang dapat disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

Selanjutanya panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan
kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam jangka waktu paling lambat empat belas hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi. Presiden
Republik Indonesia kemudian menyampaikan nama calon tersebut kepada DPR RI untuk
dikonsultasikan.

Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan. Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia. Tata cara pengangkatan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB