Komite Etik KPK Kini Digantikan Dewan Pengawas

photo author
DNU
- Jumat, 24 November 2023 | 07:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis :
Faizal Taufik Ibrahim, 199306012019031005, Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi
Maluku.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan undang-undang.

Pemberantasan Tipikor adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tipikor melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak.
Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat
Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan
pengawasan media oleh jurnalis.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pada revisi UU KPK, pemerintah dan DPR membentuk Dewan Pengawas sebagai
pihak yang melakukan pengawasan eksternal terhadap KPK. Agus Haryadi selaku
Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM dalam keterangannya pada sidang uji
materiil dan formil mengatakan bahwa kedudukan KPK sebelum revisi UU KPK yang
1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 4 menempatkan KPK sebagai lembaga independen tak terbatas yang secara fakta tidak dalam ranah legislatif, eksekutif atau yudikatif sangat bertentangan dengan asas trias politika sebagai sumber hukum negara di Republik Indonesia.

Dimana, KPK seharusnya ditempatkan pada salah satu ranah dari ketiga ranah dalam teori Trias Politika yaitu Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017, KPK ditempatkan sebagai lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Secara ketatanegaraan, KPK yang tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan pemerintahan
atau lembaga manapun sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balances sebagai bentuk
pertanggungjawaban lembaga tersebut. Dengan adanya sistem check and balances tersebut
maka akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.

Menurut Agus Haryadi, Dewan Pengawas dibentuk sebagai upaya pemerintah menghindari ketidakepercayaan masyarakat.

Selain itu juga untuk menciptakan sistem transpransi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK terdiri atas:


a. Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang;
b. Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang Anggota KPK; dan
c. Pegawai KPK.


Ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X