opini-tajuk

Komite Etik KPK Kini Digantikan Dewan Pengawas

DNU
Jumat, 24 November 2023 | 07:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dari Jabatannya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37E.
12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37F Ayat (1).

Apabila ketua atau anggota Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana,
maka ketua atau anggota tersebut dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduran dirinya dilarang menduduki jabatan publik. Pemberhentian ketua atau Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.


Dewan Pengawas KPK dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK. Tugas Dewan Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK. Selain itu Dewan Pengawas juga memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dewan Pengawas berperan dalam penegakan kode etik yakni dengan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK serta menyelenggarakan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Seseorang untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Dewan
Pengawas harus memenuhi persyaratan antara lain warga negara Indonesia, tidak pernah
dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketua dan anggota Dewan pengawas dapat berhenti dalam jabatannya apabila
meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas melakukan perbuatan tercela
dan melakukan tindak pidana kejahatan yang menyebabkan dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap maka ketua dan anggota dapat diberhentikan. Selain itu ketua dan dewan pengawas dapat diberhentikan apabila selama tiga bulan berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37F Ayat (2).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37F Ayat (3).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37F Ayat (4).

 

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB