Oleh :
Dr.Dadang Apriyanto, S.Pd.,SH., MM.,MH., C.Med. ,C.MLC
Akademisi dan Praktisi Hukum
KetikPos.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momen penting dalam dunia pendidikan. Namun, belakangan ini, proses PPDB sering kali diselimuti kontroversi dan carut marut yang menimbulkan ketidakadilan bagi para calon siswa dan orang tua. Dari sudut pandang hukum, masalah ini menjadi semakin kompleks dan membutuhkan penjelasan yang tegas.
Hukum Pendidikan menegaskan bahwa setiap individu berhak atas akses pendidikan yang layak dan merata. Namun, ketika PPDB tidak dilaksanakan dengan transparan dan adil, hak-hak ini bisa terancam.
Beberapa kasus penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam PPDB menjadi sorotan tajam, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum.
Baca Juga: Babak Baru Carut Marut PPDB 2024 Terbongkar, Ombudsman Sumsel Terbitkan Saran Kolektif
Dalam hal ini, diperlukan langkah konkret untuk menegakkan keadilan dalam PPDB. Lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus bertindak tegas dalam mengawasi proses PPDB agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang tegas juga perlu diterapkan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi proses PPDB juga sangat diperlukan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses PPDB dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan pendidikan bagi semua.
Baca Juga: Ombudsman Sumsel Ungkap 911 CPDB SMA Negeri yang Tak Layak Lolos, Terancam Anulir
Dalam konteks proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terkait dengan hukum, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dan landasan dalam menjalankan proses PPDB tersebut. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan tidak diskriminatif.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Permendikbud ini mengatur secara detail proses PPDB mulai dari seleksi, zonasi, kuota, hingga mekanisme pendaftaran dan pengumuman.