Baca Juga: Sayembara Kecurangan PPDB 2024 di Palembang: Solusi atau Sensasi?
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan di Tingkat Daerah. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri terkait pendidikan, termasuk dalam mengatur PPDB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menekankan perlindungan bagi anak dalam segala aspek kehidupan termasuk akses terhadap pendidikan yang layak, sehingga proses PPDB harus memperhatikan hak-hak anak.
Baca Juga: Ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang Dukung Ombudsman Bongkar Kejanggalan PPDB 2024
Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, diharapkan proses PPDB dapat dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan yang ada juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya carut marut dan ketidakadilan dalam PPDB.
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk bersama-sama menyikapi carut marut dalam PPDB dari sudut pandang hukum. Hukum harus menjadi penegak keadilan dan peneguh hak asasi setiap individu, termasuk dalam hal akses pendidikan. Mari kita berperan aktif untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkeadilan bagi semua pihak.