KetikPos.com - Penyaluran pupuk subsidi inikan sudah salah sejak perencanaan. Sampai saat ini petani tidak mengetahui berapa alokasi pupuk per kabupaten dan berapa besaran pupuk yang dibagikan ke petani.
Padahal petani pada saat ini dalam keadaan terjepit. Ketika musim panen pupuk bersubsidi malah dibatasi. Ini menyebabkan rawan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
Secara data, kondisi pertanian di Sumatera Selatan ini seakan baik-baik saja, padahal sudah kacau sejak dari awal. Mulai dari pembuatan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga penyalurannya ke petani.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sumsel Reses di OKU Timur : Tindak Lanjuti Kelangkaan Pupuk untuk Petani
Inikan menyulitkan petani, ketika data petani dimasukkan ke dalam sistem untuk pencairan alokasi pupuk, banyak petani yang kehilangan haknya karena namanya tidak terdaftar dalam sistem.
Kondisi yang menyulitkan petani ini, adalah tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menjadikan Sumsel lumbung pangan. Adanya upaya manipulatif yang di lakukan oleh oknum-oknum yang saya sebut adalah mafia pupuk.
Mereka ini sengaja merancang untuk memanipulasi data untuk keuntungan mereka. Belum lagi harga pupuk subsidi yang lebih tinggi dari harga hett.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Dirut Pusri Tinjau Langsung Gudang Penyimpanan Pupuk
Wajar saja petani menjerit, ini mengakibatkan petani kembali menjadi korban, banyak petani berhenti berproduksi beralih menjadi buruh tani.
Terbitnya Perpres No. 6 tahun 2025, ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Baca Juga: Terima Audiensi Pimpinan PT Pupuk Indonesia (Persero), Gubernur Sampaikan Keluhan Para Petani
Kedepan diharapkan tidak ada lagi penyelewengan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Maksimalkan fungsi pengawasan Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke petani.
Ketika terbitnya Kepgub dan Kepbup alokasi pupuk inikan tidak sesuai dari tahun ke tahun dengan alokasi yang di keluarkan oleh pusat. Artinya peraturan ini dikeluarkan oleh pemprov dan pemkab adalah peraturan copy paste dari peraturan sebelumnya.