opini-tajuk

Manajemen Investasi dalam Islam

DNU
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:22 WIB
Manajemen investasi dalam Islam oleh Karexa (istimewa)

Pesan yang disampaikan al-Qur'an menyiratkan betapa besar perhatian Islam terhadap masalah perekonomian dengan mengambil jalan tengah di antara sikap ekstrim, yaitu sikap berlebihan (boros) dan kikir. Untuk mengurangi sikap baros ini, al-Qur'an juga melarang hal-hal yang dapat meningkatkan sikap berlebihan.

Dengan demikian, tidak diragukan lagi kebenaran pesan yang disampaikan al-Qur'an agar umat Islam menjauhi dan meninggalkan hal-hal yang berakibat pada perbuatan yang berlebihan. Sebah sikap ini akhirnya akan mempengaruhi usaha serta menghabiskan modal.

Membatasi uang yang tidak terpakai, sebelumnya telah disampaikan bahwa sikap boros secara tegas telah dilarang.

Demikian juga, halnya dengan penyimpanan uang tidur dikecam oleh Islam. Oleh karena itu, sumber daya yang telah dianugerahkan Allah hendaknya dimanfaatkan sesuai dengan batas-batas yang telah diijinkan Islam.

Khalifah Umar bin Khatab pun pernah menekankan supaya umat Islam menggunakan modal secara produktif, dengan pernyataannya "mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkan (menginvestasikan), dan mereka yang mempunyai lahan perlu mengolahnya.”

Penggunaan tabungan secara efisien, pentingnya mengorganisasikan dan meng sistem leuangan dengan mengurangi pemborosan, sekaligus memobilisasikan dan tabungan dan menyalurkan untuk hal-hal sosial produktif. Berarti modal yang dimiliki baka hanya memperhitungkan keuntungan pribadi, tetapi juga keuntungan dan kepenting sosial.

Memanfaatkan sumber daya dan peran pemerintah, prinsip Islam yang tidak mentoleransi sikap boros serta mendorong umatnya untuk menggunakan sumber daya secara efisien, tidak hanya berlaku bagi individu. Namun juga bagi masyarakat secara lu Hal ini ditekankan bahwa pemerintah sebagai kepercayaan rakyat akan menggunakan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi program-program dengan mengurang defisit anggaran yang berlebihan. Dengan demikian, negara perlu memainkan peran aku bukan hanya sampai nilai-nilai Islam terinternalisasikan di kalangan umat Islam, naman juga untuk menjamin kelanjutan dan mencegah segala bentuk penyimpangan.

Ada beberapa cara atau upaya yang dianjurkan oleh ajaran Islam dalam melakukan investasi atau pengembangan modal. Menurut Chapra disebutkan cara-cara sebagai berikut (1) Pemilikan tunggal; (2) Kombinasi pemilikan pribadi dan kerjasama; (3) Perusahaan patungan; dan (4) Syirkah (perseroan).

Demikianlah uraian singkat tentang cara-cara yang dianjurkan oleh Islam dalam mengembangkan modal pada aktivitas investasi.

Fungsi Permintaan Investasi dalam Islam
Bunga tidak mendapatkan tempat di dalam mekanisme investasi Islami. Sebagai gantinya, maka mekanisme keuangan dan investasi dilakukan dengan mekanisme bag hasil. Konsep bagi hasil ini dapat dilaksanakan jika mengandung aspek-aspek berikut:
1. Let the investor be the one who demands funds for investment in an enterprise.
2. Let the capital supplier be the one who supplies funds to the investor for investment In the enterprise.
3. Both parties agree to share the profit o rising out of the investment according to and preagreed ratio.
4. The loss, if any, will be shared by the two parties in exactly the sama ratio of their respective capital in the total investment of the enterprise. (If investor does not invest any of this own funds, in which case he will be treated as mudharib, then he will not share any loss).

Kesimpulan
Dalam pandangan ekonomi Islam, kerja adalah setiap tenaga jasmani maupun kemampuan akal yang dikeluarkan oleh manusia dalam kegiatan perekonomian sesuai dengan syari'ah, bertujuan untuk mendapatkan penghasilkan dan penghidupan.

Sementara Baqir Qurasyi mendefinisikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia secara sadar dan sengaja, dan merasakan penderitaan dalam melakukan kegiatan tersebut, dengan tujuan mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tujuan dasar dari investasi dalam ekonomi dan keuangan Islami adalah untuk membentuk manusia seutuhnya, dengan cara memenuhi kebutuhan ekonomi dan rohaninya. Untuk tujuan tersebut, maka investasi dan pembangunan dalam Islam, memprioritaskan hal-hal yang menjadi kebutuhan primer atau pokok bagi manusia dalam menjaga keselamatan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


DAFTAR PUSTAKA
Muhamad, 2019. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Abalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, (terjemahan) Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995. Eysar Saifullah, "Bank Syari'ah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, "Makalah Seminar Grand
Opening BNI Syari'ah", tanggal 27 April 2000, Yogyakarta, h. 1. M. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, (terjemahan), Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.
M. Umer Chapra, Al-Qur'an Menuju Sistem Moneter yang Adil, (terjemahan), Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Mohammad Fahim Khan, "Investment Demand Function in a profit-Loss Sharing Based System," dalam Zaidi Sattar (ed.), Resource Mobilization and Investment in an Islamic Economic Framework. Virginia: IIIT, 1992.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB