opini-tajuk

Apakah Boleh Menerima Takjil Dari Non Muslim, Ini Penjelasannya

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:08 WIB
Ilustrasi pemberian Takjil (https://lpmpdki.kemdikbud.go.id/dwp-lpmp-provinsi-dki-jakarta-berbagi-berkah-takjil-ramadhan/)

Kedua, jenis makananya. Melihat realita yang ada di lapangan, takjil yang di bagi-bagikan adalah roti, makanan siap saji dengan berbagai menu, buah-buahan, minuman kemasan, es dengan berbagai macamnya, kolak dan lain sebagainya, yang jelas makanan yang dibagikan itu berupa makanan halal dikonsumsi oleh orang muslim.

Jadi dari sini dapat dipastikan makanan atau minuman yang dibagikan adalah makanan yang dapat dijamin kehalalannya, hal ini bukan perkara aneh untuk diketahui non muslim sebagai pemberi takjil.

Ketiga, hukum menerima pemberian non muslim. Urusan memberi dan menerima makanan takjil tentu adalah ranah mu'amalah.

Adapun hukum bermu'amalah dengan non muslim adalah diperbolehkan sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari sebagai berikut: قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ

Artinya, "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, [Bairut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz IV, halaman 410).

Sebenarnya banyak riwayat yang menceritakan Nabi Muhammad saw menerima hadiah dari non muslim, salah satunya hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib sebagai berikut: أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ، فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا، فَقَالَ: شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ، وقَالَ أَبُو بَكْرٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ: بَيْنَ النِّسْوَةِ
Artinya, “Ukaidar Dumah telah memberikan hadiah kepada Nabi saw pakaian sutera, lalu oleh beliau diberikan kepada Ali seraya bersabda: “Robeklah untuk dijadikan khimar (kerudung) bagi tiga orang Fatimah (Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad, Fatimah binti Hamzah). Abu Bakar dan Abu Kuraib berkata: "Bagi perempuan-perempuan." (HR. Muslim). Imam Nawawi pensyarah Shahih Muslim mengomntari hadits di atas sebagai dalil kebolehan menerima hadiah dari non muslim. في هذا الحديث جواز قبول هدية الكافر
Artinya, "Dengan haditst ini diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya'it Turats], juz XV, halaman 51).

Penjelasan di atas memberikan pemahaman kebolehan menerima hadiah atau hibah dari non muslim yang dalam hal ini berupa makanan takjil untuk berbuka puasa.

Keempat, hukum memakan pemberian non muslim.

Setelah diketahui kebolehan menerima makanan takjil dari non muslim, lantas bolehkan mengonsumsinya, mengingat non muslim dalam memperoleh hartanya bisa jadi tidak sesuai dengan aturan syariat Islam atau kita asumsikan mayoritas hartanya haram.

Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan Ibnu Munzir sebagaimana dikutip Ibnu Baththal dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari: قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود: أكالون للسحت
Artinya, “Ibnu Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal mu'amalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpandangan tidak masalah seseorang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pemungut 1/10 harta, kasir, dan petugas pembayar gaji.

Al-Hasan berkata: "Allah menghalalkan makanan orang Yahudi dan Nasrani. Para sahabat Rasulullah saw juga memakannya.

Padahal, Allah telah menyifati orang Yahudi sebagai pemakan riba." (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tt], juz VI, halaman 338).

Dari Simpulan Simpulan dari paparan di atas adalah boleh menerima dan memakan atau mengonsumsi makanan takjil buka puasa yang diberikan oleh non muslim. Wallahu a'lam bis shawab. Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
NU Online (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB