opini-tajuk

Teori Bagi Hasil serta Contoh Perhitungannya dalam Sistem Syariah (Profit and Loss)

DNU
Rabu, 5 April 2023 | 07:02 WIB
Salsabila, mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (istimewa)

 

Salsabila Rahma Azzahra
2151020276
Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang aktivitas atau usahanya dijalankan dengan didasakan pada prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang mengacu pada peraturan yang tercantum dalam fatwa Majales Ulama Indonesia (MUI).

Seperti prinsip keadilan dan keteraturan (‘adl wa tawazun), kegunaan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak terdapat hal-hal yang bersifat gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Dalam literatur ekonomi Islam dan perbankan syariah yang dipublikasikan dalam rentang waktu antara 1960-an hingga 1970-an, dijelaskan bahwa bank syariah dibentuk sebagi lembaga keuangan, di mana usaha dan bisnis yang dijalankan dan diberlakukan kepada pengusaha (mudharib) berdasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing).

Fasilitas yang ditawarkan oleh bank Syariah terdiri dari beberapa macam produk dengan beberapa bentuk/pola seperti titipan (wadi’ah yad amanah dan wadiah yad addhamanah), pinjaman dan atau pembiayaan seperti mudharabah dan musyarakah, jual beli seperti murabahah, salam dan istishna’, sewa seperti ijarah dan ijarah muntahia bittamlik, dan bentuk produk lainnya seperti wakalah, kafalah dan rahn atau gadai.

Seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki peran sebagai lembaga penghubung (intermediary) antara pihak masyarakat, lembaga ekonomi atau pelaku ekonomi yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak lain yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit).

Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat diteruskan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan hasilnya diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.

1. Pengertian bagi hasil (profit sharing)
Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definisi profit sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaan".

Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan pengelola (Mudharib).

Menurut Muhammad dikutip dari jurnal Agus Ahmad Nasrullah, pengertian bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) dikenal dengan nama profit sharing.

Muhammad mengemukakan tentang pengertian profit sharing adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.

Menurut Ferdiansyah dikutip dari jurnal Ferdiansyah , bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Yang dimana keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama.

Menurut Muhtasib yang dikutip dari jurnal Vidya Fatimah, pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah. Berbeda dengan pada bunga bank konvensional, sistem bagi hasil lebih mengutamakan kebersamaan dalam sebuah usaha.

Dari beberapa pengertian bagi hasil diatas, peneliti menyimpulkan bahwa bagi hasil adalah pembagian hasil usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu antara bank bank syariah sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan nasabah sebagai mudharib (pengelola dana).

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB