a. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
b. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
c. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri.
Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syari’ah :
1) Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan di atas.
• Giro Wadiah : Rp. 60.000
• Tabungan Mudharabah : Rp. 150.000
• Deposito Mudharabah 1 bulan : Rp. 50.000
• Deposito Mudharabah 3 bulan : Rp. 40.000
• Deposito Mudharabah 6 bulan : Rp. 175.000
• Deposito Mudharabah 12 bulan : Rp. 75.000
Total Sumber Dana : Rp. 550.000
2) Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU.
Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah :
• Pembiayaan : Rp. 480.000
• SBPU : Rp. 100.000
3) Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari :
• Pendapatan Pembiayaan : Rp. 8.000
• Pendapatan SBPU : Rp. 2.000
Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a) Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU
b) Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas.
Pembiayaan : (480.000/480.000) x 8.000 = 8.000
SBPU : (70.000/100.000) x 2.000 = 1.400 +
Jumlah total pendapatan di bagikan 9.400
4) Perhitungan bagi hasil nasabah
a) Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana
• Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
• Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
• Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
• Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
• Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282
b) Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah
• Tabungan : 45/100 x 2.564 = 1.154
• Deposito 1 bulan : 65/100 x 855 = 556
• Deposito 3 bulan : 66/100 x 684 = 451
• Deposito 6 bulan : 66/100 x 2.991 = 1.974
• Deposito 12 bulan : 67/100 x 1.282 = 859
c) Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari
• Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%
• Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%
• Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
• Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
• Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49%