opini-tajuk

Teori Bagi Hasil serta Contoh Perhitungannya dalam Sistem Syariah (Profit and Loss)

DNU
Rabu, 5 April 2023 | 07:02 WIB
Salsabila, mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (istimewa)

Pada umumnya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut.

Hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana invesatasi. Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana.Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan sistem revenue sharing yang menggunakan bobot pada tabel di atas.

KESIMPULAN

Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut.

Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing.

Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Saeed,(2003). Bank Islam dan Bunga; Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdul Azis,(1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Abdurrahman Al Jaziri,(1994). Al Fiqh Alaa al Madzahibul Arba’ah, Lebanon : Darul Fikri.
Ach. Bakhrul Muchtasib, (2006). Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.

Agus Ahmad Nasrullah, “Pengaruh Bagi Hasil Terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah di Indonesia” Jurnal Akuntansi, Vol. 7. 2

Dewan Syari'ah Nasional,(2001). Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syari'ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari'ah Nasional-MUI dengan Bank Indinesia.

Ferdiansyah, “Pengaru Rate Bagi Hasil dan BI Rate Terhadap Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Yang Terdaftar di Bank Indonesia).
Indra Jaya lubis,(2001). Tinjauan Mengenai Konsepsi Akuntansi Bank Syariah, Disampaikan pada Pelatihan – Praktek Akuntansi Bank Syariah BEMJ-Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

M. Syafei Antonio, (1999). Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute dan BI.

Muh. Ilyas,(2014). Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Muamalah: Volume IV.
Syafi’I Antoni,(2001). Bank Syariah Teori dan Praktek Jakarta: Gema Insani.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB