opini-tajuk

Mekanisme Keuangan Syariah (Penerapan Akad) Berbasis Akad IMBT dan Qardh

DNU
Kamis, 6 April 2023 | 19:20 WIB
Riazki Dwi Pranata Jaya, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung (istimewa)

 

Rizki Dwi Pranata Jaya

Email: rizkiktb01@gmail.com

Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

 

Seperti yang kita tahu sektor perbankan merupakan industri keuangan yang berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian di Indonesia. Sehingga dalam menjaga stabilitas jalannya sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan sistem perbankan yang ada.

Saat ini pengembangan sistem perbankan di Indonesia dilakukan dengan dual banking system. Dimana terdapat sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

Sistem perbankan syariah di Indonesia beroperasi berdasarkan pada prinsip bagi hasil, sehingga memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan bank. Sistem perbankan syariah mengutamakan aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, menjunjung tinggi etika dalam berinvestasi dan menghindari tindakan spekulatif. dalam transaksi keuangan.

Dengan adanya sistem perbankan syariah yang menyediakan berbagai macam produk dan layanan perbankan serta menghadirkan skema keuangan yang lebih variatif, diharapkan perbankan syariah dapat menjadi solusi sebagai alternatif sistem perbankan sehingga diminati oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.

Bank syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dikenal dengan 2 (dua) jenis akad, yaitu akad tabbaru dan ijarah. Dalam hal ini akad yang dimaksud ialah al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT) dan Qardh. 

1. Al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) yaitu transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diselesaikan dengan alih kepemilikan objek sewa.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, IMBT adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan pilihan pemindahan hak milik atas benda yang disewakan kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

Dari beberapa pengertian di atas, IMBT merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad jual-beli (al-bai’) dan akad sewa. Dengan demikian, dapat dipahami IMBT adalah gabungan antara akad sewa-menyewa dan jual-beli atau hibah/pemberian atas barang yang menjadi objek sewa-menyewa tersebut di akhir masa sewa.

Sehingga dalam transaksi yang menggunakan akad IMBT adanya pemindahan hak milik atas barang yang menjadi objek transaksi sewa-menyewa di akhir masa sewa. Firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233:

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB