Mekanisme Keuangan Syariah (Penerapan Akad) Berbasis Akad IMBT dan Qardh

photo author
DNU
- Kamis, 6 April 2023 | 19:20 WIB
Riazki Dwi Pranata Jaya, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung (istimewa)
Riazki Dwi Pranata Jaya, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung (istimewa)

وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣ ﴾ ( البقرة/2: 233)

Artinya: “Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Mengenai proses pemindahan hak milik barang dalam transaksi IMBT yang dilakukan dengan cara penjualan diakhir masa sewa, hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan proses penjualan, yaitu:

  1. Sebelum akad berakhir sebesar harga sewa sebanding dengan sisa cicilan.
  2. Penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
  3. Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.

Dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dijelaskan bahwa obyek IMBT adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Obyek al Ijarah al Muntahiya bi al Tamlik merupakan milik Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajir).
  2. Manfaatnya harus dapat dinilai dengan uang.
  3. Manfaatnya dapat diserahkan kepada penyewa (musta’jir).
  4. Manfaatnya tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  5. Manfaatnya harus ditentukan dengan jelas
  6. Spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.

Banyak manfaat yang didapatkan dengan menggunakan akad ini. Bagi Bank sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dan memperoleh pendapatan dalam bentuk imbalan.

Bagi nasabah manfaat yang diperoleh yaitu mendapatkan hak manfaat atas barang yang dibutuhkan memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang dalam hal menggunakan akad IMBT dan merupakan sumber pembiayaan dan layanan perbankan syariah untuk memperoleh hak manfaat atas barang dan/atau memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang.

Objek sewa yang dapat ditawarkan, antara lain:

  1. Properti
  2. Alat transportasi
  3. Multi jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaaan, dan lain-lain

Mengingat kebutuhan masyarakat saat ini yang belum dapat melakukan pembelian secara tunai, maka akad ijarah dianggap sebagai salah satu alternatif pilihan yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan pada perbankan syariah.

Salah satu penerapan akad IMBT yaitu pada produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR di perbankan syariah. Dalam menjalankan produk KPR, perbankan syariah dapat menggali akad yang dibolehkan dalam Islam serta mengadopsi operasional KPR perbankan konvensional.

Salah satu akad transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan KPR adalah akad ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).

Akad IMBT ini dipandang sesuai untuk digunakan pada produk KPR karena akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memiliki rumah pada akhir masa sewa yang diberikan oleh bank syariah. Perpindahan hak kepemilikian objek sewa dengan cara sebagai berikut:

  1. Hibah diakui sebagai aktiva sebesar nilai wajar dari objek sewa dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
  2. Pembelian sebelum berakhirnya jangka waktu dengan harga sebesar sisa pembayaran sewa diakui sebesar kas yang dibayarkan.
  3. Pembelian sebelumnya berakhirnya jangka waktu dengan harga sekadarnya diakui sebesar kas yang dibayarkan.
  4. Pembelian secara bertahap diakui sebesar harga perolehan.
  5. Qardh

Qardh secara etimologi adalah al-qardh yang berarti pertolongan. Pertolongan dalam konteks qardh adalah pertolongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Sedangkan menurut istilah diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.

Akad qardh merupakan perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta itu. Dengan kata lain, meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapakan imbalan.

Adapun menurut Santoso, karakteristik pembiayaan qardh di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi muqridh, dikarenakan hal tersebut sama dengan riba.
  2. Pembiayaan qardh menggunakan akad pinjam meminjam.
  3. Biasanya terdapat batasan waktu tertentu, namun apabila tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkan hal tersebut.
  4. Jika dalam hal ini menggunakan barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula, maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya.
  5. Jika dalam bentuk uang maka nominal pengembalian sama degan nominal pengembalian dengan nominal pinjaman.

Hal tersebut merupakan karakteristik yang mendasar sehingga akad qardh merupakan akad tabbaru. Hal ini kemudian dipertegas sebagaimana dalam Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yaitu mengenai qardh. Adapun hal yang diatur mengenai ketentuan umum dari qardh dalam bank syariah, yaitu :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X