opini-tajuk

Mekanisme Keuangan Syariah (Penerapan Akad) Berbasis Akad IMBT dan Qardh

DNU
Kamis, 6 April 2023 | 19:20 WIB
Riazki Dwi Pranata Jaya, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung (istimewa)
  1. Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan.
  2. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana hal tersebut dipandang perlu.
  5. Nasabah dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus sebagian ataupun seluruh kewajibannya.

Karena akad qardh merupakan bentuk akad tabbaru, sehingga dalam menentukan syarat qardh ditentukan adanya kapabilitas dalam pelaksanaanya.

Hal ini berarti dalam melakukan akad tersebut tidaklah mudah, diperlukan berbagai syarat dalam menjalankannya.

Baik pemberi maupun penerima pinjaman harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Keduanya haruslah berakal sehat.
  2. Baligh yang artinya cakap dalam melakukan tindakan hukum.
  3. Dalam bertidak baik pemberi maupun peminjam tanpa adanya paksaan.

Jika dilihat dari sifatnya seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa akad qardh tidak memberikan keuntungan finansial.

Karena itu qardh dapat diambil menurut katagori, yang pertama adalah bahwa akad qardh diperlukan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dengan bersumber dari dana zakat, infaq maupun shodaqoh.

Kedua, qardh diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Sifat talangan ini diperoleh dari modal bank.

Pada praktiknya di perbankan syariah sebagai prodak penyaluran dana yang sifaatnya pinjam meminjam, maka diterapkan sebagai berikut :

  1. Sebagai prodak pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan memiliki bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
  2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana dengan cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananaya dikarenakan misal dananya tersimpan dalam bentuk deposito.
  3. Sebagai prodak untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil untuk membantu sektor sosial.
  4. Sebagai dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat.
  5. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari satu paket pembiayaan yaitu khusunya untuk mempermudah nasabah dalam bertransksi.

Dalam perjalanannya, pembiayaan qardh tersebut memiliki landasan syari’ yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadist, yaitu antara lain sebagai berikut:

  1. Surat Al-Baqarah ayat (282) yang artinya : “hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai pada waktu tertentu, buatlah secara tertulis”.
  2. Surat Al-Baqarah ayat (245) yang artinya : “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.
  3. Surat Al-Hadid ayat (11) yang artinya : “ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
  4. Surat Al-Muzzammil ayat (20) yang artinya : “Dirikanlah Shalat, tunaikan zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)Nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya”.
  5. Hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah S.A.W bersabda “orang yang melepaskan seseorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya”.

Sebagai landasan hukum selanjutnya yaitu para ulama telah sepakat yang didasari oleh pemikiran kebiasaan manusia bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya.

Sehingga Dewan Syariah Nasional telah menetapkannya dalam Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh, adapun dalil-dalilnya yaitu :

  1. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 282, Surat Al-Baqarah Ayat 280, dan dalam Surat Al-Maidah Ayat 1.
  2. Hadist Rasulullah SAW.
  3. Kaidah Fiqih yang berbunyi “setiap orang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh adalah riba”.

Simpulan

Bank syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dikenal dengan 2 (dua) jenis akad, yaitu akad tabbaru dan ijarah.

Akad qardh merupakan salah satu dari akad tabbaru, dimana karakteristiknya pada akad qardh tersebut adalah mengenai pinjam meminjam yang menitikberatkan pada sikap tolong menolong dan mengenai jenis akad qardh dimana ia tidak mecari keuntungan.

Akad Al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT) merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam menjawab kebutuhan nasabah seperti untuk kepemilikan rumah (KPR).

DAFTAR PUSTAKA

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB