opini-tajuk

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah)

DNU
Kamis, 6 April 2023 | 19:56 WIB
Rika Yuliana, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

1. Ijab kabul, yakni pihak yang berakad yaitu pemilik modal (shahibul maal) atau kuasanya dan pelaksana usaha (mudharib) atau kuasanya.

2. Modal, diserahkan tunai 100% sekaligus (lumpsum) kepada mudharib setelah akad disetujui. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat, modal bisa diserahkan secara bertahap, maka tahap mengenai waktu dan cara pembiayaannya harus lengkap dan jelas pula.

3. Pembagian keuntungan (termasuk resiko usaha), sebagaimana dalam kebebasan mengucapkan lafadz ijab qabul di atas, dalam hal pembagian keuntungan, juga tidak ada ketentuan syariah yang menentukan secara pasti besar kecil bagi hasil (nisbah) masing-masing pihak, baik pemilik modal maupun pelaksana usaha. Pada dunia bisnis kesepakatan dicapai setelah terjadinya negosiasi.

4. Tujuan penggunaan dana (jenis kegiatan usaha) yang jelas dan pasti. Meskipun dalam hal ini shahibul maal tidak dapat, memaksakan jenis usaha yang dijalankan mudharib.

Namun tujuan penggunaan dana harus diketahui shahibul maal, mudharib bebas menentukan sendiri usaha yang akan dijalankan.

Hanya saja umumnya konsep dasar mudharib sering digunakan pada usaha kemitraan, waralaba, pembiayaan modal kerja dan investasi serta fasilitas letter of credit (L/C) atau usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang penting halal serta memiliki prospek usaha yang cerah.

Meskipun tidak berhak ikut campur, shahibul maal dapat mengawasi kegiatan usaha yang dijalankan mudharib, karena hal tersebut menyangkut kepentingan kembalinya modal yang telah dikeluarkannya.

Selain itu shahibul maal juga tidak dapat membatasi usaha mudharib memperoleh keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented), sepanjang hal itu telah disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan ketentuang perundang-undangan negara dan aturan syariah.

Ada dua jenis mudharabah adalah:

1. al-Mudharabah al-muqayyadah (resticted mudharabah). Disebut almudharabah al-muqayyadah atau mudharabah yang penyerahan modal dengan syarat dan batas tertentu. Maksudnya, pekerja harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh pemilik modal.

2. al-Mudharabah al-muthlaqah (unrestricted mudharabah). Disebut almudharabah al-muqayyadah atau mudarabah yang penyerahan modal secara mutlak, tanpa syarat dan pembatasan. Maksudnya, pekerja beba mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang ia inginkan.

B. Musyarakah
Musyarakah merupakan kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk kerjasama kedua belah pihak dapat berupa dana, barang dagangan, peralatan, properti, dan barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Menurut ulama Syafi’i, musyarakah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara hak pihak yang satu dengan pihak yang lain.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩ ( النساۤء/4: 29)

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB