Oleh Rika Yuliana
Email: [email protected]
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan memiliki peran sebagai financial intermediary. Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki fungsi dan peran yang sama dalam hal menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan.
Perbedaan mendasar antara bank syariah dan konvensional terletak pada prinsip transaksi keuangan atau operasional. Salah satu prinsip dalam operasional perbankan syariah adalah penerapan bagi hasil dan resiko (profit and loss sharing). Prinsip ini tidak berlaku di perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga (interest).
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh bank syariah yakni penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, penghimpunan dana dalam bentuk simpanan yang disebut DPK, dan jasa.
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ialah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Secara garis besar, produk pembiayaan pada bank syariah diklasifikasikan menjadi empat, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan akad pelengkap dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Dalam prinsip bagi hasil, penentuan besaran nisbah bagi hasil dilakukan pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi, besaran nisbah tergantung dari keuntungan yang diperoleh yang mana jumlah keuntungannya akan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan, dan bila usaha merugi kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam kelompok bagi hasil adalah mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah lebih menyentuh pada sektor riil dan menggerakkan perekonomian.
A. Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan. Al-Qur’an tidak secara langsung menunjukan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit, kata dasar dha-ra-ba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam AlQur’an sebanyak lima puluh delapan kali.
Menurut Syara’, mudharabah berarti akad 2 (dua) pihak untuk bekerja sama dalam perdagangan, salah satu pihak menyerahkan dana kepada pihak lainnya sebagai modal usaha yang halal dan produktif. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Mudharabah merupakan suatu kontrak kemitraan (patnership) yang berdasarkan prinsip bagi hasil dengan cara seseorang memberikan modal kepada orang lain untuk melakukan suatu bisnis dan kedua belah pihak berbagi keuntungan atau menanggung beban kerugian yang berdasarkan kesepakatan bersama.
Diperdagangkan orang lain dan memotong labanya, disebut juga muamalat yaitu akad antara dua belah pihak, dimana salah satu pihak menyerahkan uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan olehnya, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya menurut kesepakatan mereka bersama.