opini-tajuk

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah)

DNU
Kamis, 6 April 2023 | 19:56 WIB
Rika Yuliana, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S An-Nisaa’: 29)

Selain al-Quran, hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam juga memberikan landasan tentang mudharabah.

Adapun hadits tentang mudharabah yang artinya:

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, “aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)

Berikut ini Syarat dan Rukun dari akad Musyarakah, yaitu:

1. Ijab dan qabul
Ijab dan qabul harus dinyatakan dengan jelas dalam akad dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penawaran dan permintaan harus jelas dituangkan dalam tujuan akad.
b. Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis.

2. Pihak yang Berserikat
a. Kompeten.
b. Menyediakan dana sesuai dengan konrak pekerjaan atau proyek usaha.
c. Memiliki hak untuk ikut mengelola bisnis yang sedang dibiayai ataumemberi kuasa kepada mitra kerjanya untuk mengelolahnya
d. Tidak diizinkan mengggunakan dana untuk kepentingan sendiri.

3. Objek Akad

a. Modal
1) Modal dapat berupa uang tunai atau asset yang dapat dinilai. Bila modal dalam bentuk aset, maka asset ini sebelum kontrak harus dinilai dan disepakati oleh masing-masing mitra.
2) Modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadirkan ke pihak lain.
3) Pada prinsipnya bank syariah tidak harus minta agunan, akan tetapi untuk menghindari wansprestasi, maka bank syariah diperkenankan meminta agunan dari nasabah atau mitra kerja.

b. Kerja
1) Partisipasi kerja dapat dilakukan bersama-sama dengan porsi kerja yang tidak harus sama, atau salah satu mitra memberi kuasa kepada mitra kerja lain-lainnya untuk mengelola usahanya.
2) Kedudukan masing-masing mitra harus tertuang dalam kontrak.

c. Keuntungan atau Kerugian
1) Jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.
2) Pembagian keuntungan harus jelas dan tertuang dalam kontrak. Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh masing-masing mitra berdasarkan porsi modal yang diserahkan

Ada empat macam akad syirkah dalam musyarakah antara lain al-‘inan, al-mufawadhah, al-wujuh, dan al-mudharabah.

1. Syirkah al-‘inan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu bisnis atas dasar membagi rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.

2. Syirkah al-Mufawadhah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalnya, agamanya, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum.

3. Syirkah al-Wujuh adalah kerja sama dua orang atau lebih untuk membeli sessuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pegusaha dengan perjanjian profit.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB