4. Syirkah al-Mudharabah beberapa Ulama membahas mudharabah secara tersendiri dan memisahkan dari bab “syirkah”
Simpulan
Dalam prinsip bagi hasil, penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya nisbah tergantung dari untung yang diperoleh dimana jumlah keuntungannya akan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
Dan bila usaha merugi kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam kelompok bagi hasil adalah mudharabah dan musyarakah.
Mudharabah adalah akad dua pihak untuk bekerja sama dalam perdagangan, salah satu pihak menyerahkan dana kepada pihak lainnya sebagai modal usaha yang halal dan produktif, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Sedangkan musyarakah merupakan kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
DAFTAR PUSTAKA
Destiana, Rina. "Analisis dana pihak ketiga dan risiko terhadap pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada bank syariah di indonesia." LOGIKA Jurnal Ilmiah Lemlit Unswagati Cirebon 17.2 (2016): 42-54.
Fadhila, Novi. "Analisis pembiayaan mudharabah dan murabahah terhadap laba bank syariah mandiri." Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis 15.1 (2015).
Islami, Aufa. "Analisis Jaminan dalam Akad-Akad Bagi Hasil (Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah) di Perbankan Syariah." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4.1 (2021): 1-22.