Allah 'Azza wa jalla berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak besyirkah sampai salah satu dari mereka mengkhianatimu. Jika salah satu dari mereka karena pengkhianatan aku selamat dari keduanya." (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruqutni).
Syirkah memiliki tiga rukun yaitu akad (ijab dan qabul) disebut juga syighat, dua pihak yang akad ('aqidain) dan obyek akad (maqqud 'alaihi).
3. Mudharabah
Mudharabah adalah hubungan antara dua orang atau lebih dimana satu pihak memberikan modal (kepada investor) kepada pihak lain yang duduk sebagai direksi untuk menjalankan bisnis (mudarib) di bawah kontrak untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Akad mudharabah juga terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah.
2. Mudharabah Muqayyadah.