Definisi Manajemen Keuangan Syariah

photo author
DNU
- Kamis, 6 April 2023 | 20:24 WIB
Shinta Asmara Dewi, Mahasiswa UIN Raden INtan Lampung
Shinta Asmara Dewi, Mahasiswa UIN Raden INtan Lampung

Allah 'Azza wa jalla berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak besyirkah sampai salah satu dari mereka mengkhianatimu. Jika salah satu dari mereka karena pengkhianatan aku selamat dari keduanya." (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruqutni).

Syirkah memiliki tiga rukun yaitu akad (ijab dan qabul) disebut juga syighat, dua pihak yang akad ('aqidain) dan obyek akad (maqqud 'alaihi).

3. Mudharabah
Mudharabah adalah hubungan antara dua orang atau lebih dimana satu pihak memberikan modal (kepada investor) kepada pihak lain yang duduk sebagai direksi untuk menjalankan bisnis (mudarib) di bawah kontrak untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.

Akad mudharabah juga terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah.
2. Mudharabah Muqayyadah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X