Oleh Tesa Amanda
UIN Raden Intan Lampung
Tesamnda@gmail.com
Perbankan merupakan pendorong perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. Di Indonesia, industri perbankan terbagi menjadi dua yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah perkembangan Bank Syariah. Bank Syariah di Indonesia berdiri sejak tahun 1992 dengan sistem bagi hasil. Perkembangan bank syariah di Indonesia tidak secepat Bank Konvensional.
Maka dari itu harus diperhatikan dalam kegiatan perbankan. Kinerja bank akan menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola dan mengalokasikan sumber dayanya, sehingga setiap bank menginginkan untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bertahan di tengah persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat.
Menjadi bank dengan kinerja yang baik di tengah meningkatnya persaingan pada industri perbankan dan kompleksitas usahanya, maka bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari kegiatan operasionalnya.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kinerja bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang dan juga sebagai bahan evaluasi hasil dari kebijakan perusahaan dan kegiatan operasional yang telah dijalankan.
Dalam menilai kinerja bank, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan unsur judgment yang didasarkan atas materialitas dari faktor-faktor penilaian, serta pengaruh faktor lain seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian (IBI, 2016).
Pada akhirnya laporan hasil kinerja bank tersebut digunakan untuk keperluan laporan eksternal pada pengawasan bank, selain itu juga dapat digunakan oleh manajer untuk dapat mengidentifikasi masalah pada bank yang perlu ditindaklanjuti.
Seperti pada penelitian yang dilakukan oleh Nugroho (2013) yang menunjukkan hasil kinerja Bank Konvensional lebih baik daripada Bank Syariah dilihat dari CAR, ROA, LDR, dan IRRR Bank Konvensional lebih tinggi.
Sementara itu, pada indikator NPL dan BOPO Bank Konvensional lebih rendah daripada Bank Syariah yang berarti kinerja Bank Konvensional lebih baik daripada Bank Syariah. Dari hasil tersebut maka perlu diidentifikasi masalah yang terjadi pada Bank Syariah yang memiliki kinerja lebih rendah dari Bank Konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2015 mengumumkan bahwa masih terdapat permasalahan pada Bank Syariah. Permasalahan Bank Syariah juga dapat dilihat dari performa rasio keuangannya “Return on Asset, Return on Equity, Non Performing Loan, Capital Adequacy Ratio, Net Interest Margin, Long Deposit Ratio dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional”.
Dalam perbankan, kinerja bank dilihat berdasarkan rasio keuangan, dan yang menjadi indikatornya adalah variabel-variabel tersebut. Seiring berkembangnya jaman, Bank Syariah di Indonesia juga mulai berkembang seperti bank–bank konvesional yang sudah membuat Bank Syariah seperti Mandiri, Mega, CIMB, dan lain-lain.
Hal tersebut menunjukan bahwa performa Bank Syariah mulai meningkat, karena system dual banking di Indonesia sudah mulai berjalan dengan baik. Namun system dual banking dapat dikatakan sebagai persaingan karena menjadi rivalitas antara Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Berdasarkan uraian tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing rasio keuangan, apakah terdapat perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional.