Menurut Kasmir (2012:319), Loan to Deposit Ratio adalah rasio yang mengukur likuiditas bank dalam memenuhi dana yang ditarik oleh masyarakat dalam bentuk tabungan, deposit, dan giro.
Dimana semakin tinggi rasio LDR menunjukkan indikasi semakin rendahnya likuiditas suatu bank hal ini disebabkan jumlah dana yang diperuntukkan untuk membiayai kredit menjadi semkain besar, dan jika terjadi penurunan LDR dibawah standar ketentuan BI menunjukkan indikasi bahwa terjadi penurunan kemampuan perbankkan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya.
Standar nilai LDR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia adalah antara 85%-110%. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Damara Andri Nygraha (2019), yang meneliti tentang analisis perbandingan kinerja keuangan bank syariah dengan bank konvensional menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kinerja secara signifikan dilihat dari rasio LDR antara bank syariah dan bank konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Putri, Anastasya, Meisa., & Iradianty, Aldilla. (2020). “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional 2015-2019.” Telkom University.Jurnal Mitra Manajemen.
Wahyuni, Molli., & Efriza, Ririn, Eka. (2017) “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional Di Indonesia.” International Journal of Social Science and Business . Vol. 1 (2) pp. 66-74.
Siswanto, Elly dan Sulhan. “Manajemen Bank Konvensional dan Bank Syariah”. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Wahyu, Ningsih Widya. “Analisis Perbandingan Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan Menggunakakan Rasio Keuangan”. Skripsi. Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, 2012.
Anggraini. 2012. “Analisis Perbandingan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional”.Periode 2002- 2011. Skripsi_dipublikasikan.