opini-tajuk

Kebijakan Terkait Modal Kerja dalam Keuangan Syariah

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 22:44 WIB
Riris Pransiska, Mahasiswa UIN Raden Intan, Lampung

Perkembangan pertumbuhan penjualan berkaitan erat dengan kebutuhan modal kerja. Perusahaan yang sedang tumbuh ia banyak melakukan kegiatan terutama kegiatan produksi dan pemasaran.

Kedua jenis kegiatan ini memerlukan modal kerja yang cukup. Perusahaan yang tumbuh berkembang tanpa didukung oleh modal kerja yang kuat, ia akan kembali layu dan akhirnya mati.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa modal kerja adalah “ruh” atau energi internal yang menggerakkan seluruh kegiatan perusahaan. Hampir semua perusahaan dalam berbagai bidang kegiatan bisnis, mengelola modal kerja meliputi tiga aspek yaitu: Kebijakan modal kerja, Manajemen harta lancar, Sumber pembiayaan jangka pendek.

Kebijakan Pemenuhan Modal Kerja Seusia Syariah 

1. Pengertian dan Konsep Modal Kerja Dalam Ekonomi Islam dan Umum

Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak).

Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar’i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara‟ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).

Pengertian modal dalam konsep ekonomi Islam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar’i, dimana aktivitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modaltidak harus dibatasi pada harta-harta ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang terakumulasi selama proses aktivitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan pada periode-periode lain.

Dalam bahasa Inggris, modal disebut capital yang mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.

Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis.

Modal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang; harta benda (uang, barang) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.Sedangkan modal kerja yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan

a) peningkatan produksi baik secara kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau peningkatan mutu hasil produksi.

dan b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang. Pertambahan modal berasal dari keuntungan usaha atau sumber lainnya yang diperoleh. Pentingya modal dalam kehidupan manusia ditujukan dalam Al-Qur‟an surat Al-Imron ayat 14


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

Artinya : “Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik”.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB