opini-tajuk

Manajemen Keuangan Syariah, Yuk KIta Cari Tahu ..

DNU
Selasa, 11 April 2023 | 00:45 WIB
Rafli Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (istimewa)

Oleh Rafli Kurniawan
NPM: 2151020245
Mata Kuliah: Manajemen keuangan syariah

Pengertian Manajemen Syari’ah

Manajemen dalam bahasa Arab disebut dengan idarah. Idarah diambil dari perkataan adartasy-syai atau perkataan adarta bihi juga dapat didasarkan pada kata ad-dauran. Pengamat bahasa menilai pengambilan kata yang kedua, yaitu adarta bihi.

Oleh karena itu,dalam Elias Modern Dictionary English Arabic kata management (Inggris), sepadan dengan kata tabdir, idarah, siyasah, dan qiyadah dalam bahasa Arab.

Dalam Al-Quran, tema-tema tersebut hanya ditemui temui tema tabdir dalam berbagai derivasinya. Tabdir adalah bentuk masdar dari kata kerja dabbara, ydabbiru, tabdiran. Tabdir berarti penertiban,pengaturan,pengurusan,perencanaan, dan persiapan.

Secara istilah, sebagian pengamat mengartikannya sebagai alatuntuk merealisasikan tujuan umum.

Oleh karena itu, menurutmereka, idarah (manajemen) adalah aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahan, pengembangan personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek.

Tujuannya adalah hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien.

Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keuangan Syari’ah

Prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syari’ah dapat diringkas sebagai berikut:

- Larangan bunga: Larangan riba, yang dalam istilah secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman ataupun penjualan” adalah ajaran pokok dari sistem keuangan syari’ah.

Lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman (yaitu, yang dijamin tanpa memedulikan kinerja dari investasi tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang.

-Uang sebagai “modal potensial”: Uang diperlakukan sebagai modal potensial menjadi modal sebenarnya hanya ketika digabung dengan sumber daya lain untuk melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang, tetapi hanya ketika uang tersebut sebagai modal, bukan modal Potensial.

-Larangan perilaku spekulatif: Sistem keuangan syari’ah melarang penimbunan dan transaksi yang melibatkan ketidakpastian ekstrem, perjudian, dan risiko.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB