Manajemen Keuangan Syariah, Yuk KIta Cari Tahu ..

photo author
DNU
- Selasa, 11 April 2023 | 00:45 WIB
Rafli Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (istimewa)
Rafli Kurniawan, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (istimewa)

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syari’ah

-Aktivitas Perolehan Dana:
Setiap upaya dalam memperoleh harta semestinya memerhatikan cara-cara yang sesuai dengan syari’ah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, sharf, dan lain-lain.

-Aktivitas Perolehan Aktivitas:
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memerhatikan prinsip-prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.

-Aktivitas Penggunaan Dana:
Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan, seperti infak, wakaf, sedekah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti Zakat.

Manajemen Keuangan Syari’ah dari Segi Lembaganya

A. Lembaga Keuangan Bank

1) Bank umum syari’ah: Bank umum merupakan bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2)Bank pembiayaan rakyat syari’ah: Bank pembiayaan syari’ah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandasan prinsip-prinsip syari’ah.

Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayaan rakyat syari’ah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.

B.Lembaga Keuangan Non-Bank

1) Pasar modal: Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi, artinya jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang.

2) Pasar uang: Pasar uang syari’ah juga telah hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen, antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI, sedangkan pemenuhan prinsip syari’ahnya diatur oleh DSN MUI.

3) Asuransi: Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah akad.

Sesuai dengan syari’ah artinya tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Perusahaan asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah dan broken asuransi dan reasuransi syari’ah telah ikut memarakkan usaha perasuransian di Indonesia.

4) Modal ventura: Modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahan yang usahanya mengandung risiko tinggi. Jenis ini relatif masih baru di Indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Modal ventura syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X