KetikPos.com - Ada potensi perbedaan pendapat dalam penentuan hari raya Idulfitri 1444 H.
Muhammadiyah sudah menentukan 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan 21 April 2023.
Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada Kamis, 20 April 2023 (29 Ramadan 1444 H).
Sidang isbat akan mempertimbangkan hasil perhitungan data astonomis (hisab) dan rukyatul hilal. Hasil sidang akan diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, berdasarkan data astronomis awal Syawal 1444 H, ketinggian hilal wilayah Aceh adalah 2,35 derjat di atas ufuk dengan elongasi 3,08 derjat.
Padahal, Aceh adalah wilayah Indonesia paling barat. Sehingga semua wilayah yang berada di sebelah timur Aceh hingga ke Papua posisi hilalnya tentu lebih rendah (Papua, 0,42 derjat).
Berdasarkan data tersebut, kemungkinan besar hilal tidak dapat dirukyat. Jika demikian, Ramadan akan disempurnakan 30 hari dan Idulfitri bertepatan dengan Sabtu, 22 April 2023.
Kepastiannya, kita tunggu pengumuman hasil sidang isbat oleh Menteri Agama.
Terlepas dari itu, data di atas menunjukan ada peluang terjadi perbedaan dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. Kondisi ini berbeda dengan awal Ramadhan 1444 H, di mana umat Islam bisa memulai puasa secara bersamaan.
Kenapa? Jawabannya, karena ada perbedaan pendapat dalam memahami nash (dalil) dan metode dalam mengistinbatkan/menghasilkan keputusan untuk mengetahui masuknya awal bulan qamariah.
Ada ormas yang mengaplikasikan secara independen metodologi hisab (wujuudul hilaal), ada juga metode Rukyatul Hilal. Sementara pemerintah, mengambil posisi sebagai penengah dengan menggunakan konsep hisab 'imkan al-ru’yah' (integrasi antara rukyat dan hisab yang berdasarkan visibilitas hilal).
Karena perbedaan ini bersumber dari perbedaan metode, maka putusan yang dihasilkan pun akan tetap berbeda. Dalam tataran tertentu, umat justru yang dibuat bingung.
Untuk itu, penting adanya kesadaran dan kerendahhatian untuk menyerahkan keputusan awal Ramadan dan Syawal kepada pemerintah.
Kalaupun Ormas tetap ingin menggunakan metode masing-masing, karena keyakinan atau alasan tertentu, maka penentuannya cukup untuk kalangan sendiri, tidak perlu disampaikan/publikasikan ke publik sebelum adanya ketetapan atau pengumuman dari pemerintah.