Ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB

 

KetikPos.com - Biaya ganti nama BPKB mobil biasanya berbeda-beda antar setiap daerah di Indonesia karena itu disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Proses ganti nama BPKB pada mobil ini sering disebut juga sebagai balik nama kendaraan di kalangan masyarakat.

Sebenarnya antara ganti nama BPKB mobil dan balik nama BPKB mobil memiliki makna yang sama, bahkan kisaran biaya yang dikeluarkan pun sama.

Bila pemilik kendaraan yang hendak mengetahui biaya ganti nama BPKB mobil terbaru bisa melihat detailnya di bawah ini.

Sementara kisaran Biaya Ganti Nama BPKB Mobil
Biaya ganti nama BPKB mobil bisa dibilang tidaklah mahal jika dibandingkan dengan harga mobil yang dimiliki.

Memang ada aturan yang mengatur tentang biaya ganti nama BPKB mobil ini di Indonesia agar semua lebih transparan.

Sesuai pada aturan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya ganti nama BPKB mobil atau mutasi terdiri dari beberapa bagian.

Rinciannya seperti penerbitan dokumen, cetak plat nomor, surat mutasi atau cabut dan memasukkan berkas, dan lain sebagainya seperti di bawah ini.

Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
Biaya penerbitan plat nomor: Rp100 ribu
Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
Biaya mutasi (cabut berkas): Rp250 ribu
Cek fisik kendaraan: Rp25 ribu
Biaya mutasi pun tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditetapkan biaya Rp250 ribu untuk mutasi mobil.

Baca juga: Simak Biaya Mutasi Kendaraan di Biro Jasa Beserta Jenisnya

Sebagai contoh, melakukan balik nama mobil di wilayah Jakarta, ada 2 tarif yang diberlakukan.

Pertama adalah BBNKB untuk kendaraan baru yang dipatok sebesar 12,5% dan kedua adalah BBNKB kendaraan bekas yang dipatok 1%.

Pada kasus ini kita bahas tentang mobil bekas saja, ya. Kalau kendaraan baru umumnya sudah diurus secara langsung melalui diler.

Hal yang Mempengaruhi Biaya Ganti Nama BPKB Mobil
Ada beberapa hal yang cukup mempengaruhi pajak kendaraan baru ketika melakukan balik nama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Carmudi Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X