Jika memakai layanan biro jasa tentu biaya balik nama mobil akan jadi lebih besar sebab Anda tak perlu repot datang ke Samsat.
Berapa kisaran biayanya? Tergantung penawaran yang diberikan dari biro jasa yang Anda kunjungi.
biaya ganti nama bpkb mobil
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus. (Foto: NTMC)
Akan lebih baik jika Anda menanyakan terlebih dahulu mengenai kisaran balik nama kendaraan di masing-masing biro jasa.
Mahal atau murah tentu relatif tergantung perspektif Anda. Namun, semua kembali kepada pilihan Anda masing-masing. Jika ingin hemat, bisa urus sendiri.
Tapi kalau tidak ada waktunya, biro jasa tentu bisa jadi pilihan. Gimana, win-win solution, kan sebenarnya?
Syarat Biaya Ganti Nama BPKB Mobil
Sebelum membahas mengenai biaya balik nama BPKB mobil, ketahui dulu apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum mengurusnya.
Berdasarkan dari beragam informasi yang kami himpun, ada beberapa syarat yang harus dibawa pemohon ketika hendak balik nama kendaraan.
Nah, Carmudian bisa melengkapi syarat seperti yang kami beberkan di bawah ini. Ingat, jangan sampai ada yang lupa, ya.
Copy BPKB dan asli
Copy STNK dan asli
Copy KTP pemilik baru dan lama
Copy hasil pengesahan cek fisik
Copy kwitansi jual-beli yang sudah diberikan materai Rp10 ribu dan bertanda tangan kedua belah pihak
Supaya tidak disuruh bolak-balik oleh pak Polisi, sebaiknya Anda menyiapkan copy masing-masing dokumen sebanyak 2 lembar.
Ini sih sebenarnya hanya lebih ke mitigasi saja, sih supaya tidak disuruh bolak-balik saat sudah di depan loket.
Untuk kendaraan yang statusnya belum lunas, Anda bisa menyertakan bukti dengan meminta surat keterangan terlebih dahulu kepada pihak leasing bersangkutan.
KTP Sesuai Pemohon
Lalu data KTP asli sesuai dengan pemohon bertujuan untuk mengubah kepemilikan kendaraan lama menjadi atas nama di KTP yang akan didaftarkan.
Pemohon atau pihak yang mengurus balik nama wajib menyertakan kwitansi jual-beli yang tertera beberapa informasi seperti di bawah.
Tanggal transaksi jual-beli
Harga yang
Nomor mesin
Nomor rangka
Tahun pembuatan mobil
Tanda tangan pembeli dan penjual
Jangan lupa siapkan materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu yang nantinya akan diminta oleh pihak Samsat untuk pengurusan dokumen.