KetikPos.com - Memang pajak bervariasi tergantung jenis dan tahun keluaran kendaraan tersebut.
Seperti pajak tahunan Daihatsu Sigra keluaran 2023 terpantau mulai dari Rp1,9 jutaan.
Memang, angka itu masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok saja alias belum ditambah biaya lainnya.
Memang Sigra masih menjadi salah satu pilihan mobil baru yang populer di masyarakat.
Memang harga tergolong murah dan kapasitas kabin mampu memuat hingga tujuh orang penumpang menjadi beberapa daya tariknya.
Apalagi PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sempat melakukan facelift model ini pada Juli tahun lalu.
Hal tersebut tentunya diharapkan membuat tampilan Sigra lebih memikat di mata calon konsumen.
Namun, calon konsumen sudah selayaknya mengetahui aspek-aspek penting tentang kendaraan yang hendak dibeli termasuk soal pajak tahunannya.
Kendaraan Bermotor
Perlu digarisbawahi, pajak yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi.
Pajak semacam ini menjadi salah satu bentuk pendapatan daerah yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahun di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Selain Bapenda, kantor Samsat juga diisi oleh instansi lain, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja.
Polri memegang peran dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan, sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pembayaran pajak mobil setiap tahun, pada intinya masyarakat akan membayar dua jenis biaya, yaitu PKB dan SWDKLLJ.
Kedua jenis biaya itu sebenarnya bisa diketahui dengan mudah jika seorang konsumen sudah memiliki mobil. Sebab, jumlah PKB dan SWDKLLJ tercantum pada lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).