Kamu Miliki Mobil Daihatsu Sigra, Coba Lihat Rincian Pajaknya

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi Mobil Daihatsu Sigra
Ilustrasi Mobil Daihatsu Sigra

Lain cerita jika sebaliknya, konsumen belum memiliki mobil dan ingin memiliki gambaran pajak tahun yang harus dibayar nanti.

Jalan tengahnya ialah melakukan perhitungan manual menggunakan rumus yang sudah ditetapkan.

Dalam salah satu unggahan media sosial Instagram, Bapenda DKI Jakarta menginformasikan rumus tersebut kepada masyarakat.

Akun centang biru itu menyebutkan, rumus menghitung pajak kendaraan adalah: persentase tarif pajak x bobot koefisien x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Rincian Pajak Daihatsu Sigra 2023
Berangkat dari hal itu masyarakat pun bisa melakukan perhitungan pajak kendaraan yang ingin diketahui.

Sementara itu, untuk besarnya NJKB bisa dilihat di situs web Samsat DKI Jakarta.

Penelusuran Carmudi pada awal Mei 2023, terdapat enam NJKB Daihatsu Sigra berdasarkan variannya.

Terdapat selisih dengan jumlah varian yang ditawarkan oleh Daihatsu ke pasaran yang mencapai 10 varian.

Kemungkinan enam varian yang terdaftar di situs web Samsat DKI Jakarta merupakan varian inti.

Tanpa mengikutsertakan varian-varian yang lebih mengedepankan aksesori padahal basisnya sama dengan yang lain.

NJKB Daihatsu Sigra 2023
Kode Varian NJKB
B400RS-GMLEJ 1.0D MT Sigra 1.0D MT Rp92.000.000
B400RS-GMDEJ 1.0M MT Sigra 1.0M MT Rp99.000.000
B401RS-GMQFJ 1.2X MT Sigra 1.2X MT Rp109.000.000
B401RS-GMZFJ 1.2R MT Sigra 1.2R MT Rp113.000.000
B401RS-GQQFJ 1.2X AT Sigra 1.2X AT Rp118.000.000
B401RS-GQZFJ 1.2R AT Sigra 1.2R AT Rp123.000.000
Setelah mengetahui NJKB maka dapat dilakukan perhitungan pajak, dalam hal ini PKB pokok, untuk masing-masing varian menggunakan rumus yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Sementara itu, untuk besarnya tarif pajak adalah dua persen seperti yang berlaku di DKI Jakarta untuk kendaraan pertama.

Kemudian Sigra secara administratif termasuk sebagai mobil minibus yang artinya memiliki nilai bobot koefisiensi 1,050.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, bobot koefisien merupakan nilai yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan raya atau lingkungan dari penggunaan sebuah kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB
X