pariwisata-kebudayaan

Kitab Simbur Cahaya: Fondasi Hukum Adat dan Kesetaraan di Pedalaman Sumatera Selatan

DNU
Selasa, 9 April 2024 | 08:41 WIB
Ratu Sinuhun, yang menyusun kitab simbur cahaya (koleksi museum SMB II Palembang)

KetikPos.com -- Kitab Simbur Cahaya adalah sebuah karya monumental yang menjadi landasan hukum adat di pedalaman Sumatera Selatan.

Merupakan hasil karya Ratu Sinuhun, istri Pangeran Sido Ing Kenayan, kitab ini memadukan ajaran Islam dengan tradisi hukum adat yang berkembang secara lisan di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk undang-undang tertulis pertama yang berlandaskan syariat Islam di Nusantara, Kitab Simbur Cahaya memiliki peran penting dalam membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Rumah Limas, Warisan Budaya Palembang yang Menawan dan Penuh Filosofi

Dalam kitab ini, terdapat lima bab yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama terkait persamaan gender antara perempuan dan laki-laki.

Kitab Simbur Cahaya tidak hanya menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi cermin dari nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Sumatera Selatan.

Baca Juga: Masjid SMB I Jayo Wikramo: Perwujudan Keagungan Budaya dan Sejarah

Meskipun Palembang kemudian jatuh ke tangan Kolonial Belanda, sistem kelembagaan adat yang diatur dalam Kitab Simbur Cahaya tetap dipertahankan dengan beberapa penyesuaian aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah kolonial.

Ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh dan relevansi Kitab Simbur Cahaya dalam kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga: Kerajaan Palembang Islam: Mengukir Sejarah Baru di Tanah Sumatera

Dari sisi struktur, Kitab Simbur Cahaya terdiri dari lima bagian yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain adat bujang gadis dan kawin, adat perhukuman, adat marga, aturan kaum, serta aturan dusun dan berladang.

Setiap bagian memuat peraturan-peraturan yang mengatur beragam aktivitas dan interaksi sosial dalam masyarakat Sumatera Selatan, menunjukkan kedalaman dan komprehensifnya ruang lingkup hukum yang diatur dalam kitab ini.

Dengan demikian, Kitab Simbur Cahaya tidak hanya merupakan warisan bersejarah yang berharga, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan hukum adat dan kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kearifan lokal di Sumatera Selatan dan di seluruh Nusantara.

 
 
 

Tags

Terkini