pariwisata-kebudayaan

Palembang Tambah 6 Cagar Budaya Baru! Yuk, Intip Daftarnya!

DNU
Jumat, 21 Februari 2025 | 20:25 WIB
SK penetapan Walikota Palembang (Dok)

 

KetikPos.com--Pemerintah Kota Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan budaya dengan menetapkan enam cagar budaya baru! Lewat Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, enam bangunan dan struktur bersejarah resmi menjadi Cagar Budaya tingkat kota, memperkaya identitas Palembang sebagai kota tua yang sarat sejarah. Penyerahan SK ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025) kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga warisan budaya.

Daftar 6 Cagar Budaya Baru Kota Palembang:

 Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
Dibangun pada abad ke-18, masjid ini merupakan ikon spiritual Palembang. Dengan arsitektur unik perpaduan Melayu, Tionghoa, dan Eropa, masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan budaya sejak masa Kesultanan Palembang Darussalam.

Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
Sebuah saksi bisu perkembangan seni dan budaya Palembang, gedung ini pernah menjadi tempat pertemuan elite kota di masa kolonial dan kini bertransformasi menjadi wadah ekspresi seni lokal.

 Jembatan Ampera
Ikon kota Palembang yang tak lekang oleh waktu! Dibangun pada 1962 dan diresmikan oleh Presiden Soekarno, jembatan ini menghubungkan Seberang Ulu dan Seberang Ilir sambil menjadi landmark utama kota.

 Masjid Lawang Kidul
Masjid tua ini menyimpan nilai sejarah tinggi dengan arsitektur klasik dan peranannya sebagai pusat dakwah sejak zaman kolonial.

 Kompleks Makam Kramojayo
Kompleks pemakaman ini menjadi tempat peristirahatan terakhir tokoh-tokoh penting Palembang, mencerminkan sejarah panjang perjuangan dan spiritualitas masyarakat kota.

 Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani
Mengabadikan jasa pahlawan nasional asal Palembang, museum ini menyimpan berbagai memorabilia perjuangan dr. AK Gani dalam dunia kesehatan dan kemerdekaan Indonesia.

Bagaimana Proses Penetapan Ini Terjadi?

Penetapan enam cagar budaya ini dilakukan lewat dua tahap sidang oleh TACB Kota Palembang:

Sidang Pertama (25 Oktober 2024):
Masjid Agung Palembang
 Gedung Kesenian Palembang
 Jembatan Ampera
Hasilnya dikukuhkan lewat SK Walikota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024 pada 27 Desember 2024.

Sidang Kedua (6 November 2024):
Masjid Lawang Kidul
Kompleks Makam Kramojayo
Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani
Pengukuhan dilakukan lewat SK Walikota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 pada 31 Desember 2024

SK penetapan cagar budaya oleh walikota (Dok)

Menurut Kemas A.R. Panji, juru bicara TACB Kota Palembang, penetapan ini tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak yang peduli akan pelestarian sejarah. “Kami berharap ini jadi langkah awal untuk memperkuat identitas budaya Palembang sekaligus menjadi daya tarik wisata,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini