pariwisata-kebudayaan

Misteri Pemakaman Pangeran Kramojayo: Antara Sejarah, Cagar Budaya, dan Sengketa Lahan

DNU
Kamis, 27 Februari 2025 | 07:36 WIB
Pemakaman Kramo Jayo pasca ditetapkan cagar budaya ditinjau Komisi 4 DPRD Palembang (Doc)

 

KetikPos.com--Suasana memanas di Palembang! Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo—tempat peristirahatan terakhir penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam—menjadi pusat perhatian publik setelah diduga mengalami perusakan dan penimbunan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketegangan semakin meningkat saat Komisi IV DPRD Palembang melakukan sidak langsung ke lokasi yang berada di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 pada Selasa (25/2). Langkah ini dilakukan setelah Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), zuriat Pangeran Kramojayo, serta budayawan dan sejarawan resmi mengadukan kasus ini ke DPRD sehari sebelumnya.

Jejak Sejarah yang Kian Samar

Komplek pemakaman ini bukan sekadar situs biasa. Berdasarkan sejarah, Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo adalah sosok penting di era Kesultanan Palembang Darussalam. Ia adalah menantu Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) dan dikenal sebagai panglima perang tangguh yang menentang kolonial Belanda hingga akhirnya diasingkan ke Pulau Jawa pada tahun 1851.

Namun kini, makamnya justru tak lagi terlihat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Budi Mulya, mengungkapkan bahwa masyarakat masih sempat berziarah ke makam tersebut pada 2023, namun saat ini kondisinya berubah drastis.

"Kami meminta agar makam ini tetap terjaga dan dikembalikan sesuai statusnya sebagai cagar budaya," tegasnya.

Sengketa Lahan dan Pemasangan Police Line

Dalam sidak tersebut, muncul sosok Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Ia menyatakan telah membeli tanah seluas 513 meter persegi dari seseorang bernama Latif pada tahun 2010 dengan sertifikat resmi seharga Rp700 juta.

Namun, pihak AMPCB dan zuriat Pangeran Kramojayo menegaskan bahwa lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024.

Akibat situasi yang semakin memanas, DPRD Palembang pun meminta Pemerintah Kota Palembang untuk memasang police line di tiga titik masuk komplek pemakaman. Langkah ini dilakukan guna mencegah tindakan lebih lanjut yang dapat mengancam keberadaan makam bersejarah tersebut.

Langkah Selanjutnya: Cagar Budaya atau Kepemilikan Pribadi?

Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, menegaskan bahwa makam ini harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari warisan sejarah Palembang.

"Yang terpenting, negara sudah mengakui tempat ini sebagai cagar budaya. Kita akan terus berjuang agar situs ini tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kebudayaan Palembang memasang papan informasi yang menegaskan status makam sebagai cagar budaya yang dilindungi.

Anggota Komisi 4 DPRD Palembang menyegel lokasi Pemakaman Krami Jayo yang diklaim warga bernama Asit Candra. (Dok)

Sengketa ini masih jauh dari kata selesai. Apakah makam Pangeran Kramojayo akan tetap terjaga sebagai warisan budaya, atau justru berubah menjadi tanah milik pribadi? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Tags

Terkini