pariwisata-kebudayaan

Debat Panas hingga Walk Out! Rapat Komisi IV DPRD Palembang Bahas Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Memanas

DNU
Kamis, 6 Maret 2025 | 00:50 WIB
Suasana sempat memanas dalam rapat Komisi IV DPRD Palembang dengan mitranya terkait (Dok)

KetikPos.com — Rapat Komisi IV DPRD Palembang terkait polemik cagar budaya Makam Pangeran Kramojayo diwarnai perdebatan sengit hingga diwarnai aksi walk out (WO) oleh anggota Komisi IV, Andri Adam, SH, MH.

Rapat ini berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Palembang, Rabu (5/3/2025), membahas pemasangan garis polisi (police line) di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.

Adu Argumen hingga Walk Out

Situasi rapat sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara Andri Adam dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Alintani. Andri Adam, yang juga seorang pengacara, menyoroti aspek hukum terkait hak kepemilikan tanah yang bersertifikat, yang menurutnya harus diperhatikan dalam konteks cagar budaya tersebut.

Vebri Alintani merespons keras, “Kami datang ke DPRD untuk mencari solusi, bukan untuk berdebat dengan Anda sebagai pengacara, tapi sebagai wakil rakyat.”

Tak kalah tegas, Andri Adam membalas, “Saya bukan babu Anda. Kalau bicara, yang tertata dan sopanlah.”

Perdebatan ini segera ditengahi Ketua Komisi IV, Budi Mulya, namun Andri Adam memilih meninggalkan rapat sebelum selesai.

Baca Juga: Situasi Terkini Makam Pangeran Kramo Jayo

Status Cagar Budaya dalam Sorotan

Komplek Makam Pangeran Kramojayo telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Namun, situs bersejarah ini dirusak dan ditimbun tanah oleh pihak tak bertanggung jawab, hingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, memastikan pihaknya akan segera mengirim surat kepada Pemerintah Kota Palembang, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk mengembalikan status hukum pemakaman sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Setelah Sidak DPRD, Pemakaman Pangeran Kramojayo Dipasang Plang Cagar Budaya: Tak Bisa Sembarangan Lagi

“BPN Kota Palembang telah menyatakan bahwa tanah komplek pemakaman masih diblokir sejak 2018. Secara hukum, ini jelas memberikan dasar kuat untuk segera memulihkan kondisinya sebagai cagar budaya,” kata Budi Mulya.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang bersama AMPCB, BPN, Disbud, dan zuriat usai pertemuan (Doc)

Halaman:

Tags

Terkini